KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua pengedar pil jenis dobel L, pelaku yang pertama berinisial SY alias Black pria usia 30 tahun warga desa Sekoto kec Badas. Senin 24/07
Sedangkan pelaku yang kedua berinisial SP alias Grandong pria usia 28 tahun warga desa Telungrejo Kec Pare.
Tersangka SY ditangkap dan diamankan sekitar pukul 11:00 wib siang di Desa Telung rejo Kecamatan Pare, sementara SP ditangkap di rumahnya di desa Telungrejo Pare.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mulhlason menerangkan, bahwa kedua pelaku SY dan SP terbukti telah menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L diantaranya yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri.
"Dari tangan pelaku SY berupa 100 (seratus) butir pil jenis dobel L serta satu buah HP merek nokia
sementara SP 6000 (enam ribu) butir pil jenis dobel L.
Kedua pelaku SY dan SP kini harus meringkuk disel tahanan Polres Kediri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya SY dan SP terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI NO:36 Tahun 2009 tentang kesehatan, "ujar AKP. Mukhlason kepada media. (har)
25 Juli 2017