PEKANBARU - Pemilik dan Pengedar Sabu, Keok Saat Ditangkap Polresta Pekanbaru
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan ekspos kasus Narkotika jenis Sabu yang diungkap oleh Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru.
Dalam ekspos yang dipimpin oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP EDY SUMARDI PRIADINATA, S.I.K diketahui bahwa tersangka AFRIZAL Alias JAL (38) ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira jam 22.30 wib di Jl. Karya desa tanah merah kec. Siak hulu kab. Kampar.
Dari tangan tersangka AFRIZAL Alias JAL petugas berhasil mengamankan Barang bukti 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Malboro warna merah, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah plastik obat warna biru, 1 (satu) unit mobil merek Taruna warna silver BM 1705 TA dan 1 (satu) unit HP merek samsung warna biru.
Dalam ekpos perkara tersebut diketahui bahwa kronologis penangkapan tersangka JAL bermula pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek bukit raya mendapatkan informasi dari masyarakat disalah satu rumah Jln Dahlia perumahan peputra raya desa tanah merah kec. Siak hulu kab. Kampar (Rumah tersangka) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Selanjutnya Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut dan disaat melakukan pengintaian Tsk Afrizal keluar dari rumahnya menggunakan mobil taruna warna silver BM 1705 TA dan menuju ke jalan karya desa tanah merah kec siak hulu kab Kampar.
Sesampai di Jalan Karya tersebut tiba tiba Tersangka Afrizal berhenti dipinggir jalan tersebut menemui seseorang laki laki dan memberikan sesuatu barang kepada lelaki tersebut dan selanjutnya tim opsnal langsung berhenti di depan mobil Tsk Afrizal dan lelaki teman Afrizal tersebut langsung melarikan diri dari tempat tersebut dan kemudia Tsk Afrizal langsung ditangkap.
Dari hasil penggeledahan didalam mobil Taruna milik tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yg berisikan Narkotika jenis shabu yg telah dibungkus dengan tisu dan plastik obat warna biru didalam mobil Taruna tepatnya didasbor pintu mobil sebelah kanan sopir selanjutnya sesuai keterangan Tsk Afrizal tersebut barang bukti narkotika jenis shabu itu didapatkannya dari EDI yang saat ini di tahan di LP tembilahan. Selanjutnya Tsk dan BB diamankan di Polsek Bukit raya guna penyidikan dan pengembangan.
Wakapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika jenis Sabu dengan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
” Dapat kami sampaikan bahwa dalam pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama dan Kami berharap kerjasama semua elemen dalam memberantas peredaran gelap narkoba ” tutup Edy.(mul)
27 Juli 2017