menu melayang

22 Juli 2017

RIBUAN PIL CARNOPHEN BERHASIL DISITA POLISI

SURABAYA - Tim Anti-Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menyita 404.800 butir pil carnophen yang hendak dikirim ke Kalimantan lewat Expedisi Jawa Sumatra di Jalan Raya Kedungdoro dan Jalan Semut, Surabaya.

Polisi juga menangkap tiga tersangka yang berinisial RS (26) warga Jalan Kranggan, HW (30) warga Jalan Patemon Barat, dan HS (30) warga Jalan Tempel, Sukorejo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella menjelaskan, modus operandinya, barang berupa obat keras jenis carnophen dibungkus dalam kardus rokok. Kemudian dimasukkan dalam karung warna putih yang bertuliskan sandal swalloy dan polo sejumlah 16 koli (404.800 butir pil).

“Obat keras ini didatangkan dari Semarang dengan harga Rp220 juta lewat ekspedisi, lalu hendak dikirim ke Kalimantan lewat ekspedisi dengan harga Rp230 juta,” terang Leonard pada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Tersangka dapat dikenakan dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat I dan 2 atau pasal 197 Jo 106 ayat I Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkas beliau.

Kasi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, menjelaskan obat keras carnophen tersebut lebih banyak dikonsumsi para nelayan saat melaut. Pil carnophen banyak dijual di Kalimantan dan Jalur Pantura.

Carnophen dicabut izin edarnya oleh Badan Pom sejak 27 Oktober 2009 karena perusahaan farmasi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan hingga ke distribusi paling bawah. Obat ini memiliki kandungan Carisonprodolum, Acetaminophenum, Caffeinum sedangkan kalau dikonsumsi sesuai dengan dosisnya hanya untuk melemaskan otot.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog