GEMPOL - Guna menekan angka kriminalitas diwilayah hukum Polsek Gempol, Anggota Polsek Gempol Polres Pasuruan tanpa mengenal lelah siang dan malam dan tak kenal sunyinya malam selalu berada di lapangan, bagi Unit Unsur 7 (tujuh) melaksanakan Patroli, Kringserse, serta Penyanggongan di tempat-tempat yang di anggap rawan pada jam-jam rawan kriminalitas, Contohnya jalur sepi/ jalur masuk pedalaman yang biasanya para penjahat jalanan seperti perampas kendaraan (Begal) Sepeda Motor, Jambret dengan leluasa menghadang korbannya.
Terbukti, Kamis malam (21/07/2017) pukul 21.45 WIB, pada saat Petugas melaksanakan Patroli jalur sepi tepatnya di Kecamatan Gempol Kab. Pasuruan mendapat informasi dari masayarakat yang tidak di kenal menyampaikan adanya kegiatan Perjudian jenis Togel dengan menggunakan taruhan Uang di pinggir jalan tepatnya di atas Jembatan yang termasuk Dsn. Kepulungan No. 01 Ds. Kepulungan Kec. Gempol.
Menerima informasi tersebut, Petugas segera melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, ternyata informasi tersebut benar, bahwa di atas Jembatan yang termasuk Dsn. Kepulungan No. 01 Ds. Kepulungan Kec. Gempol Kab. Pasuruan memang sedang berlangsung perjudian, lanjut petugas dari Polsek Gempol Polres Pasuruan langsung melakukan penggerebekan dipangkalan judi tersebut, alhasil petugas berhasil menangkap seorang Pelaku atas nama RA (26) yang sedang asyik menyetorkan nomor undian judi Togel yang dipasang oleh penombok judi Togel sedangkan beberapa orang rekannya berhasil melarikan diri dan sekarang bertatus DPO Polsek Gempol Polres Pasuruan.
“Saat kami grebek, pelaku Rohman sedang asyik bermain judi, namun sepertinya beberapa orang pelaku diantaranya yang berhasil kabur sudah mencium keberadaan kami sehingga mereka langsung memasang kuda-kuda dan berhasil kabur saat dilakukannya penggerebekan, namun satu orang yang berhasil tertangkap Rohman sama sekali tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gempol, IPDA Khoirul Anam.
Selain mengaman pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya, yakni barang bukti berupa 17 lembar Kartu Remi, selembar Terpal marna Biru untuk alas judi, dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah), 1 buah Handphone merk Oppo yang terdapat catatan nomor undian judi Togel baik di kotak masuk maupun keluar, 1 lembar kertas yang terdapat catatan nomor undian judi Togel, dan 1 buah Bolpoin Warna Hitam, yang selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya langsung digiring dan diamankan di Polsek Gempol Polres Pasuruan guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku tidak setiap hari bermain judi, hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi hanya sekedar iseng karena untuk mengisi waktu luang saja.
“Namun apapun pengakuannya, kelakuan pelaku tetaplah melanggar hukum, dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
22 Juli 2017