JAKARTA - Kepolisian kembali lagi menggagalkan peredaran Narkotika, kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang Warga Negara Tiongkok yang membawa narkoba dengan jenis Sabu seberat 41,5 Kg di Kali Deres, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta pada Senin (24/07/2017) malam, ”Kami sudah memantau gerak-gerik kedua pelaku sejak satu bulan lalu,” kedua tersangka yang hingga saat ini masuh dirahasiakan idientitasnya karena kepentingan pengembangan kasus.
Kedua tersangka dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terutama pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara menyewa rumah toko (ruko) dan apartemen di Apartemen Taman Surya di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Narkoba dengan jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia, Dumai kemudian masuk ke Jakarta.
25 Juli 2017
Blog Post
Related Post
- Kehidupan Suku Tengger Pada Zaman Majapahit
- Berikut Ini Kisah Anak Sudirman Tentang Bapaknya
- Wow, Gadis Bertato Ini Jadi Pengedar Pil Koplo
- Tidak Meneken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Anggap Jokowi Cuma Akting
- Miliki Pil Berbahaya Pria Buruh Tani Ini Dibekuk Polisi
- Peran Aktif Babinsa Mangkubumen Dalam Latihan Simulasi Kegiatan Pos Kamling