menu melayang

28 Juli 2017

UNIT RESKRIM POLSEK DIWEK POLRES JOMBANG BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU JUDI TOGEL

JOMBANG - Perjudian adalah penyakit masyarakat yang harus di tindak dan di bersihkan , seperti yang terjadi di Ds Balongbesuk Kec Diwek Kab Jombang,pasalnya seorang warga inisial SW laki laki usia 54 th warga Ds Balongbesuk Kec Diwek Kab Jombang harus dibawa ke Polsek Diwek Polres Jombang  oleh unit reskrim karena menurut informasi masyarakat SW telah  terbukti melakukan perjudian togel yang meresahkan masyarakat Ds Balongbesuk tersebut,
SW ditangkap oleh Unit reskrim polsek diwek pada hari kamis sore 27/7/2017 sekitar pukul 17:40 wib

Kronologis sebelum SW ditangkap , Anggota Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel di desa tersebut,kemudian menanggapi informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke desa tersebut terlebih dahulu ternyata benar ada kegiatan perjudian togel ,kemudian anggota reskrim  dengan dipimpin oleh kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH dan kanit reskrim melakukan penggerebekan  dan berhasil menangkap pelaku  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SW dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP Tab merek Advan warna putih sebgai alat transaksi,satu buah ATM Bank BRI dengan No Rek 6013010601945539 atas nama pelaku SW, dan uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

Kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH mengatakan ,bahwa barang bukti tersebut kami sita,dan pelaku SW  dari hasil gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat ke 2e KUHP

Kini SW ditahan di Polsek Diwek Polres Jombang untuk prosek penyelidikan lebih lanjut

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog