JOMBANG - Perjudian adalah penyakit masyarakat yang harus di tindak dan di bersihkan , seperti yang terjadi di Ds Balongbesuk Kec Diwek Kab Jombang,pasalnya seorang warga inisial SW laki laki usia 54 th warga Ds Balongbesuk Kec Diwek Kab Jombang harus dibawa ke Polsek Diwek Polres Jombang oleh unit reskrim karena menurut informasi masyarakat SW telah terbukti melakukan perjudian togel yang meresahkan masyarakat Ds Balongbesuk tersebut,
SW ditangkap oleh Unit reskrim polsek diwek pada hari kamis sore 27/7/2017 sekitar pukul 17:40 wib
Kronologis sebelum SW ditangkap , Anggota Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel di desa tersebut,kemudian menanggapi informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke desa tersebut terlebih dahulu ternyata benar ada kegiatan perjudian togel ,kemudian anggota reskrim dengan dipimpin oleh kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH dan kanit reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SW dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP Tab merek Advan warna putih sebgai alat transaksi,satu buah ATM Bank BRI dengan No Rek 6013010601945539 atas nama pelaku SW, dan uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambang SB SH mengatakan ,bahwa barang bukti tersebut kami sita,dan pelaku SW dari hasil gelar perkara awal patut diduga keras ada perbuatan pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat ke 2e KUHP
Kini SW ditahan di Polsek Diwek Polres Jombang untuk prosek penyelidikan lebih lanjut
28 Juli 2017