menu melayang

29 Juli 2017

Unit Reskrim Polsek Diwek Ciduk Pelaku Judi Remi di Desa Ceweng

JOMBANG - Memberi efek jera kepada pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Diwek ,lagi lagi unit reskrim polsek diwek polres jombang  menangkap dua pelaku yang kedapatan melakukan perjudian jenis remi di  Ds Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sabtu 29 juli 2017
kedua pelaku bernama AS ,35 th warga Dsn Seblak Ds Kwaron Kec Diwek Jombang  dan TP 28 th warga Dsn Keturus Ds Gambang Kec Gudo Kab Jombang.

Kedua pelaku tersebut dapat ditangkap usai Unit Reskrim Polsek Diwek saat piket mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian remi di desanya,

Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya ada kegiatan judi remi,langsung anggota reskrim ,dan kanit reskrim dipimpin oleh kapolsek diwek Akp Bambang SB SH  melakukan penggerebekan di tempat tersebut sekitar pukul 15:50 dan alhasil dua pelaku AS dan TP tersebut dapat ditangkap dan digeledah,dan didapati sejumlah barang bukti diantaranya Satu set kartu remi warna biru,dan uang tunai sebesar Rp 153,000(seratus lima puluh tiga ribu rupiah)

Untuk proses penyelidikan kedua pelaku dibawa ke Polsek Diwek Polres Jombang
Kasi Humas Polsek Diwek Aiptu Agus Amri mengatakan "kedua pelaku  dengan perbuatanya diduga keras melanggar perbuatan pidana perjudian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 303 ke 2 KUHP

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog