menu melayang

25 Juli 2017

Ngaku Juragan Tebu Siap Panen, 'SM' Dicokok Unit Reskrim Polsek Pagu

KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil mengamankan SM laki laki usia  66 th warga Desa Padangan Kec  Kayen kidul  Kab Kediri pelaku tindak pidana penipuan jual tebu milik orang lain  siap panen kepada korban(pembeli tebu) Dodi Hartono warga Madiun.

"Penangkapan SM dikediaman rumah SM sendiri  senin 24 juli 2017 sekitar pukul 12:00 siang
tersangka SM diamankan unit Reskrim Polsek  Pagu karena terbukti menjual tebu milik orang lain, " terang Akp Bowo Wicaksono Kapolsek Pagu Polres Kediri.

Dan kronologi kejadian tersebut dari hasil laporan korban,bahwa korban bernama Dodi Hartono (pembeli tebu siap panen) didampingi oleh temanya Atin joko H, pada tgl 15  bulan Mey tahun 2017  sekitar pukul 13:00 wib bertemu dengan tersangka SM di lokasi tanaman tebu  di desa Sitimerto Kec Pagu Kediri.

Masih menurut Kapolsek
dari pertemuan tersebut tersangka SM mengaku bahwa tebu tersebut adalah milik anaknya sendiri, kemudian menawarkan tebu siap panen kepada korban Dodi Hartono dengan harga 30 jt,

Sepakat dengan harga tersebut Dodi Hartono langsung membayar dengan 30 jt kontan dan berkwitansi.
pada hari rabu tanggal 12 juli 2017 pagi

Teman korban suatu saat mengecek tebu yang sudah hampir panen di lokasi tersebut kaget ternyata tebu sudah ditebang oleh orang lain

Akhirnya teman korban tadi menyampaikan kepada korban apa yang diketahuinya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Pagu pada tgl 23 juli 2017.

Menyikapi laporan korban ,Unit Reskrim Polsek Pagu cepat bertindak  untuk mengamankan tersangka SM  di rumahya.
dari hasil penangkapan ,didapati barang bukti  satu lembar kwitansi pembayaran tebu.

Untuk proses penyidikan sementara pelaku diamankan di Polsek Pagu Polres Kediri,terang Akp Bowo W
icaksono kepada media

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog