KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil mengamankan SM laki laki usia 66 th warga Desa Padangan Kec Kayen kidul Kab Kediri pelaku tindak pidana penipuan jual tebu milik orang lain siap panen kepada korban(pembeli tebu) Dodi Hartono warga Madiun.
"Penangkapan SM dikediaman rumah SM sendiri senin 24 juli 2017 sekitar pukul 12:00 siang
tersangka SM diamankan unit Reskrim Polsek Pagu karena terbukti menjual tebu milik orang lain, " terang Akp Bowo Wicaksono Kapolsek Pagu Polres Kediri.
Dan kronologi kejadian tersebut dari hasil laporan korban,bahwa korban bernama Dodi Hartono (pembeli tebu siap panen) didampingi oleh temanya Atin joko H, pada tgl 15 bulan Mey tahun 2017 sekitar pukul 13:00 wib bertemu dengan tersangka SM di lokasi tanaman tebu di desa Sitimerto Kec Pagu Kediri.
Masih menurut Kapolsek
dari pertemuan tersebut tersangka SM mengaku bahwa tebu tersebut adalah milik anaknya sendiri, kemudian menawarkan tebu siap panen kepada korban Dodi Hartono dengan harga 30 jt,
Sepakat dengan harga tersebut Dodi Hartono langsung membayar dengan 30 jt kontan dan berkwitansi.
pada hari rabu tanggal 12 juli 2017 pagi
Teman korban suatu saat mengecek tebu yang sudah hampir panen di lokasi tersebut kaget ternyata tebu sudah ditebang oleh orang lain
Akhirnya teman korban tadi menyampaikan kepada korban apa yang diketahuinya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Pagu pada tgl 23 juli 2017.
Menyikapi laporan korban ,Unit Reskrim Polsek Pagu cepat bertindak untuk mengamankan tersangka SM di rumahya.
dari hasil penangkapan ,didapati barang bukti satu lembar kwitansi pembayaran tebu.
Untuk proses penyidikan sementara pelaku diamankan di Polsek Pagu Polres Kediri,terang Akp Bowo W
icaksono kepada media
25 Juli 2017