NGULING - Dua orang pasangan bukan suami istri tertangkap warga desa Mlaten kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan. Mereka masing-masing bernama AGS (22) warga Curang petung Kec,Kedung Janjang kabupaten Lumajang dan seorang perempuan ER (20) warga desa setempat. Keduanya lantas di bawa ke Balai Desa Mlaten. Sabtu 22/07 pukul 23.00 WIB
Bhabinkamtimas Polsek Nguling turut dihadirkan untuk mengantipasi main hakim sendiri oleh warga yang geram dengan ulah para pelaku tersebut. Hadir juga dalam pertemuan di Balai Desa yaitu para perangkat desa setempat serta Kepala Desa Mlaten.
Untuk membersihkan nama baik desa oleh ulah kedua pasangan mesum tersebut, pihak desa akhirnya menikahkan keduanya. Pihak desa juga menghadirkan wali dari kedua belah pihak. Baik ER maupun AGS sama-sama menyepakati untuk segera menikah dengan surat kesepakatan yang disetujui oleh masing-masing pihak.
Usai pertemuan dan pembuatan surat kesepakatan bersama. warga desa Mlaten pun pulang ke rumah masing-masing. Upaya tegas dari perangkat desa, Kepala Desa serta Kepolisian Sektor Nguling dalam upaya menyeleseikan permalasahan yang terjadi mendapat respon positif dari masyarakat sekitar.
23 Juli 2017