11 Oktober 2017
PENYULUHAN PERNIKAHAN DINI OLEH KEMENAG KAB. PASURUAN
Pasuruan | TRIBUNUS.CO.ID - Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dalam rangka mendukung kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)ke 100 tahun 2017 di Desa Panditan Kec. Lumbang Kab. Pasuruan melaksanakan penyuluhan pernikahan dini bertempat di Balai Desa Panditan Kec. Lumbang Kab. Pasuruan.
Karena menurut pendapat dari Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pernikahan dini merupakan pernikahan yang langsung pada usis kurang dari 20 tahun dan pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia 20 tahun untuk wanita dan Pria di usia 25 tahun karena pada saat itu baik secara fisik maupun mental sudah siap menjalani bahtera rumah tangga.
Tujuan dilaksanakan penyuluhan pernikahan dini melalui program TMMD ke 100 tahun 2017 oleh Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan adalah untuk memberikan pengarahan tentang adat yang sudah menjamur di Desa Panditan Kec. Lumbang tentang pernikahan di bawah umur. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada. /Endang