menu melayang

14 April 2016

Penetapan Kembali Ir.La Nyala Mattaliti Tersangka, Kejati Arogan

Pasuruan, tribunus.antara - Penetapan kembali sebagai tersangka kepada La Nyala Mattalitti oleh Kejati Propinsi Jawa Timur dinilai sebagai bentuk aro
gansi kekeuasaan dan kriminalisasi hukum. Beberapa saat setelah Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyata dalam sidang praperadilan, kini Kejaksaan Tinggi Surabaya mengeluarkan sprindik baru, menetapkan La Nyala kembali sebagai tersangka.

Ketua  Pemuda Pancasila Pasuruan Raya, Abah Akil menilai ada kriminalisasi dan politisasi hukum kepada Ir.La Nyala M.Mattalitti.

"Terkesan adanya Politisasi Hukum." tegas Akil kepada wartawan Kamis 14/04 di kantor sekertariat PP Pasuruan Raya di Sukorejo kab.Pasuruan.  Kami berharap agar presiden Jokowi dapat mengawal dan mengawasi oknum kejaksaan agung, Kejaksaan harus mematuhi putusan pengadilan negeri Surabaya. Mengeluarkan sprindik baru menetapkan Ir, La Nyala Mattalitti sebagai tersangka kembali, merupakan bentuk arogansi serta kriminalisasi,

Menurut Abah Akil kasus yang menyeret Ir.La Nyalla Mattaliti terkesan sangat politis sebagai upaya untuk menyingkirkan La Nyalla dari Ketua Umum PSSI.

"Bayangkan saja, kesalahannya belum jelas dan diproses praperadilan La Nyala di DPO kan dan dicabut paspornya oleh pemerintah, Ini merupakan upaya Kriminalisasi yang sangat luar biasa di rezim Presiden Jokowi

Abah Akil juga meminta agar Presiden Jokowi menegur pihak-pihak kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang dipaksakan bersalah secara hukum.

"Kami mohon presiden Jokowi meminta kepada kejaksaan agung untuk menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan," katanya. (buleng)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel