menu melayang

17 April 2016

Polres Pasuruan Serahkan Motor BB Kepada Korban

PASURUAN, LINE MARKA - Bahagia yang tak terhingga dari wajah warga masyarakat di Mapolres Pasuruan, karena motornya yang hilang dicuri orang kini kembali diketemukan. Motor tersebut ditinggal para pelaku saat petugas melakukan operasi diberbagai tempat. Penyerahan unit motor dilakukan di Mapolres Pasuruan Jumat 15/04 oleh Kapolres Pasuruan AKBP SOELISTIJONO, S.I.K., M.H.Jum’at jam 14.00 WIB. Didampingi Kasat Reskrim AKP KHOIRUL HIDAYAT, S.H. serta disaksikan perangkat desa masing-masing warga, 5 orang warga menerima kendaraannya kembali.

Adapun barang bukti sepeda motor yang diserahkan kepada warga (korban) antara lain :
 1.      1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Beat Warna Merah Th.2015 Nopol : W-4181-TBB, STNK an. Pemilik ACHAMD ROFIK yang beralamat di Dsn.Kronto Kec.Lumabang  Kab.Pasuruan.
 2.      1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Vario 125 Warna Hitam Th.2015, Nopol : AG-4327-UD, STNK an. Pemilik RANDY WIYANDA yang beralamat di Dsn.Ngetrep Ds.Kurungrejo Kec.Kerambon Kab.Nganjuk.
3.      1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Vario Warna Hitam Th.2015, Nopol : N-2199-TAM STNK an. Pemilik M.MUSTOFA  yang beralamat di Dsn.Gunting Rt.04 Rw.06 Ds.Sentul Kec.Purwodadi Kab.Pasuruan.
4.      1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Beat Warna Biru Th.2015, Nopol : N-4327-TBB, STNK an. Pemilik M.IDAM KURNIAWAN yang beralamat di Dsn.Buduran Kec.Buduruan Kab.Sidoarjo.
5.      1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion Th.2015 Warna Putih, Nopol : N-3647-TBB, STNK an. Pemilik DARUS SOLIHIN yang beralamat di Dsn.Selokandang Rt.04 Rw.09 Ds.Kertosari Kec.Purwosari Kab.Pasuruan.

Barang bukti diserahkan Kapolres Pasuruan dalam keadaan baik dan lengkap kepada para pemilik barang bukti tersebut dan sebelumnya para pemilik telah menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor kepada petugas berupa STNK dan BPKB, dan suatu saat sepeda motor tersebut diperlukan sewaktu-waktu oleh penyidik untuk proses penyidikan, pemilik wajib menghadirkan barang bukti berupa motor tersebut.

Kapolres Pasuruan menambahkan bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil temuan aksi kejahatan, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan dan Motor-motor tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan di tiga TKP, Selain di Purwodadi, ada di Gempol dan Pasrepan, Pihak kepolisian sendiri menemukan barang hasil kejahatan itu, setelah pelaku atau pengguna motor curian tersebut meninggalkan motornya lantaran adanya operasi yang dilakukan pihak kepolisian di berbagai titik dan penjuru pelosok-pelosok, Petugas tidak akan berhenti untuk mengejar para pelaku kejahatan agar situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Pasuruan mancarli dan penyerahan barang bukti tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIISS," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD.YUSUF.,S.H.,M.M (tatak wiyono)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel