SOLO - Tim Patroli Cyber Polresta Solo bertugas mengawasi akun media sosial (medsos) selama 24 jam. Adapun akun-akun medsos tersebut, antara lain, Twitter, Facebook, dan Instagram.
Akun medsos yang menjadi prioritas pengawasan itu adalah akun penyebar berita kebencian, hoax dan SARA. “Mereka akan bertugas mengawasi akun medsos penyebar berita kebencian,” kata Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Rabu (28/6/2017), di Mapolresta Solo.
Selama pengawasan ada akun medsos yang membuat ujaran kebencian, kata Andy, tim patroli cyber akan memblokirnya.
Andy menjelaskan, pelaku cyber crime bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga, pihaknya meminta kepada masyarakat yang memiliki akun medsos untuk menggunakan secara bijak.
Sehingga, pihaknya meminta kepada masyarakat yang memiliki akun medsos untuk menggunakan secara bijak.
Menurut Andy, tim patroli cyber tersebut telah beroperasi. Sementara dua operator tim patroli cyber telah dikirim Polresta ke Mabes Polri. Di sana kedua anggota Polresta ini dilatih untuk menangani akun-akun medsos yang menyebar berita kebencian.
“Tim patroli cyber ini ada 38 personel gabungan dari Jajaran Polresta Solo,” kata Andy. TP