menu melayang

30 Juni 2017

Pelaku Penipuan Berkedok Harta Karun Diringkus Polsek Pagu Polres Kediri

KEDIRI - Salah seorang warga desa Padangan kecamatan Kayen Kidul melapor ke Polsek Pagu Polres Kediri, Yulianto, pria (50) mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh JOK warga Merbabu D No 6 Kp Permai RT 05/09 Kp Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten  Sidoarjo. Rabu 28/06 sekira pukul 15,00 wib.

Anggota SPKT polsek Pagu menerima laporan Korban penipuan dan atau pengelapan. Piket serse dipimpin Kanit Reskrim segera menuju TKP dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan  Pelaku yang mengaku bernama JOK (57) tersebut. Petugas membawa Pelaku dan  barang bukti ke Polsek Pagu untuk proses penyidikan lebih lanjut

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti antara lain 6 ( enam)  buah Kerdus merk Gudang Garam,  Foto kopi surat hibah Kraton Ngayokjokarto, Foto kopi surat kuasa dari K. H. R. M. SURYO HADI NINGRAT SH. HM, 1 (satu)  Set dupa harum merk Sri krisna ,  1 (satu) buah gelas tempat pembakaran  dupa, 2 ( dua) buah asahan kaca.

Modus operandi pelaku melakukan penipuan dan atau pengelapan dengan cara meminta uang ke korban untuk biaya ritual mengambil harta karun setelah uang diserahkan kepada pelaku ternyata  harta karun tersebut tidak ada.

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menjelaskan Bahwa Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban yulianto dengan meminta biaya ritual 15 juta  dengan diimingi harta karun.
untuk proses hukum lebih lanjut dan proses pengembangan.

Kini pelaku sementara sudah diamankan di Polsek Pagu Polres Kediri .  Pelaku dengan perbuatanya dijerat dengan pasal 378 jo pasal372 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang Kasubbag Humas AKP. Mukhlason  (tag/har)




Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog