JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus yang tengah menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), rizieq syihab bukanlah kriminalisasi. “Kalau pakai dari kacamata orang awam, mungkin dianggap kriminalisasi,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.
Kriminalisasi dari aspek hukum, menurut Yusril, jika sebelumnya bukan kejahatan tapi kemudian dibuatkan aturan. Aturan inilah yang kemudian membuatnya menjadi kejahatan.
“Contohnya, menangkap kepiting bertelur sebelumnya bukan kejahatan, tiba-tiba dibuatkan undang-undang, kemudian jadi kejahatan, ini yang namanya kriminalisasi,” katanya.
Kasus yang disangkakan kepada Rizieq Syihab kata dia, bukanlah kriminalisasi. Selain kasus pornografi, ada 12 kasus lain yang dituduhkan.
“Kasus yang menimpa Rizieq itu mencari-cari kesalahan saja istilahnya,” ujarnya. Presidium Alumni 212 sudah beberapa kali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi untuk melakukan mediasi.
Alumni 212 datang untuk meminta ketegasan Komnas HAM agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang isinya mendesak pemerintah melepaskan sejumlah ulama yang ditangkap dan penghentian kasus Rizieq Syihab.
”Muhammad Al-Khaththath sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob atas tuduhan makar,” ujar Sekretaris Presidium Alumni 212 Hasri Sorimuda Harahap.
Untuk menunjukkan keseriusannya, kata Hasri, Presidium akan menyerahkan 15 ribu data tanda tangan yang dikumpulkan dari seluruh Indonesia.
27 Juni 2017