2 Agustus 2016
Pengusaha Cafe/Warung Karaoke Guyangan Nganjuk Wajib Taat Aturan
Nganjuk,Tribunus.Antara.com - Balai Pertemuan Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk digelar acara pertemuan warga Selasa{2/8/16). Kegiatan pertemuan dalam rangka koordinasi dan evaluasi cara kerja pengusaha Cafe/warung karaoke yang ada di wilayah lingkungan RW 02 (sepanjang jalan terminal Truck dan Eks lokalisasi WTS) terssebut diikuti sekitar 50 orang.
Hadir dalam rapat tersebut antara Muspika Bagor, Kepala Satpol PP Nganjuk, Kasat Binmas Polres Nganjuk dan Kepala Kelurahan Guyangan Drs. Sumaji MM.
Kepala Kelurahan Guyangan Drs. Sumaji MM. dalam sambutannya intinya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh undangan yang telah sudi hadir meluangkan waktunya untuk memenuhi undangan dari pemerintah Kelurahan Guyangan. Kami Merasa kecewa kepada pemilik Cafe /Karaoke karena yang hadir tidak sesuai dengan surat undangan yang disebarkan oleh pemerintahan Kelurahan. Padahal kegiatan ini sangat penting untuk kelangsungan usaha para warga yang mempunyai usaha Cafe/Karaoke. Ucap Drs. Sumaji MM
Sedangkan Sekretaris Kecamatan Bagor Meminta kepada seluruh pemilik Cafe/karaoke agar kompak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menegakkan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kecamatan Bagor Semua pemilik warung harus kompak dalam segala hal dengan selalu mengindahkan himbauan dari pemerintah kelurahan. Ujar Sekcam Bagor.
Selanjutnya Kapolsek Bagor AKP Mulyono, SH. mengatakan bahwa Berjalan atau tidak aturan dan peraturan yang ada di lingkungan Cafe tergantung kesadaran masing-masing dan kontrol dari lingkungan maupun kelurahan. Selama ini Muspika Bagor tidak pernah campur tangan dalam pengelolaan Cafe yang ada di Kelurahan Guyangan, asal tetap saling menjaga kekompakan dan keamanan di lingkungannya masing-masing. Kata AKP Mulyono, SH. (tim)
Pada kesempatan tersebut Danramil Bagor Kapten Arm Agus Hariyono yang intinya menyampaikan bahwa Karena usaha Cafe setiap harinya tidak selalu laku untuk itu agar kompak dan tidak saling menyakiti, sehingga tidak muncul rasa cemburu sosial baik yang ada di jalan terminal truck maupun di dalam. Semua harus saling menyadari dengan aturan dan peraturan yang ada, baik aturan dari Muspika Bagor maupun dari lingkungan Kelurahab Guyangan. Ucap Kapten Arm Agus Hariyono
Pada kesempatan sama Kasat Binmas Polres Nganjuk AKP Alex Chandra menyampaikan bahwa semua pengusaha Cafe yang ada di Kabupaten. Nganjuk belum ada ijinnya, akan tetapi harus mematuhi peraturan yang sudah ada Dihimbau kepada pengusaha Cafe tidak mempekerjakan pemandu lagu dibawah umur (dibawah umur 18). Selama ini pemerintah Kabupaten Nganjuk memantau keberadaan Cafe yang ada di Kelurahan Guyangan. Disamping itu selama ini fihak keamanan tutup mata dengan keberadaan Cafe karena menyadari bahwa semua itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ucap AKP Alex Chandra
Lebih lanjut Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suhariono yang intinya mengatakan bahwa Pengusaha harus bisa membedakan antara Cafe dan karaoke, bahwa kalau Cafe tidak ada jual Miras /Mihol dan tidak ada pemandu lagunya ( Purel ) yang ada hanya pramusaji. Kalau Karaoke mayoritas jual Miras /Mihol dan ada pemandu lagunya /Purel. Hasil kesepakatan pasca penutupan lokalisasi WTS Guyangan bahwa yang boleh buka usaha adalah warga yang ber e-KTP Guyangan, untuk itu yang bukan warga Guyangan harus tutup. Lingkungan harus peduli dengan keberadaan para pengusaha Cafe/warung yang ada di wilayahnya. Sehingga diharapkan tidak akan muncul permasalahan. Untuk itu pemerintah Kelurahan harus kompak dengan pengurus lingkungan dan tidak ada lagi saling menuduh atau menyalahkan. Kata Suhariono.(Tim)