Pasuruan, TRIBUNUS-ANTARA.COM - Proyek pembangunan jaringan irigasi di desa kendang dukuh Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Minggu 14/08 2016 sudah mulai dilaksanakan. Pengerjaan proyek ini diharapkan akan membantu para warga desa yang sebagian besar adalah petani penggarap sawah, dan dapat menikmati aliran air untuk lahan pertaniannya.
Namun, sungguh sangat disayangkan bantuan program jaringan irigasi bagi Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) diduga menyalahi aturan dalam pengerjaannya. Proyek HIPPA di desa Kendangdukuh kecamatan Wonorejo, ketua HIPPA desa Kendangdukuh SALIMIN dalam mengerjakan proyek dikelola oleh kelompok tani ini, sangat jauh dari spek pekerjaan yg ditentukan oleh Dinas Pertanian. Selain dikerjakan secara manual tanpa menggunakan molen, campuran antara pasir dan semennya juga tidak sesuai aturan yang ada, akibatnya hasil cor yang sudah jadi nampak rapuh dan mudah pecah.
Pantauan wartawan di lokasi mestinya campuran pasir koral dan semen 123 akan tetapi, diduga untuk meraup keuntungan lebih banyak, praktis semen dan koralnya jauh berkurang. Hal ini diutarakan Lukman Hakim LSM penjara Pasuruan. Menurut Luqman Hakim yang mengetuai
Divisi monitoring dan investigasi LSM PENJARA INDONESIA mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut sangatlah merugikan para petani pengguna air. Padahal kepala Dinas Pertanian sudah mewanti-wanti agar para kelompok tani mengerjakan pembanguanan tersebut harus sesuai spek yang sudah ditentukan, DDan jika ditemukan kelompok tani dalam mengerjakan proyek tidak sesuai spek, maka Dinas akan memberikan sangsi tegas, demikian Lukman menirukan ucapan Ihwan kepala dinas Pertanian beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikonfirmasi lewat telpon, mantri pertanian Ainun Didik mengatakan dirinya akan mengecek temuan wartawan dan LSM tersebut dan segera menghentikan pengerjaannya nanti apabila memang benar terjadi banyak pelanggaran.
Di tempat berbeda, di desa Karangasem kecamatan Wonorejo juga ditemukan hal serupa. Proyek HIPPA jaringan irrigasi pengerjaannya tidak sesuai spek.
Menurut Luqman apabila tetap saja proyek tersebut dibiarkan maka akibatnya adalah kwalitas buruk hasil pekerjaan yang mudah retak dan pecah. Hal ini berdampak pada kerugian pada masyarakat dan kerugian keuangan negara, terang Lukman. (yudie)
14 Agustus 2016