Pasuruan, Tribunus-Antara.com - Tiga warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen ini memang kompak, namun kekompakan mereka bukan untuk merayakan kegiatan Agustusan tetapi malah melakukan tindak pencurian. Mereka bertiga melakukan pembalakan terhadap kayu hutan jenis Sono Keling, tapi bukannya mendapat untung, mereka harus berurusan dengan hukum. Menyusul ulah nakal yang dilakukan ketiga pelaku tersebut karena para pelaku kepergok anggota buser Polres Pasuruan yang memang sudah mengincar mereka sebelumnya.
Tiga garong kayu hutan itu diketahui bernama BROTO 34 tahun, SUPARMAN 42 tahun dan EDY SAPUTRA 37 tahun (ketiganya merupakan warga satu kampung di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan), adapun penangkapan ke tiga pelaku oleh anggota buser pada hari Minggu dini hari jam 01.00 wib (14/08/2016).
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, S.H.,M.M. menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan petugas Resort Pemangku Hutan (RPH) Betro, Ds.Wonosunyo, Kec.Gempol Kab.Pasuruan. Menyusul adanya temuan adanya pencurian kayu yang terjadi di wilayah setempat, kemudian petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, sehingga petugas mendapatkan titik terang, saat ketiga pelaku sedang melancarkan aksi nya pada hari Sabtu malam (13/08/2016) berada di kawasan Palang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Petugas yang sudah mengincar ketiganya, langsung bergerak untuk melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap para pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Truck nopol N 8262 UD yang digunakan untuk mengangkut kayu, kunci kontak truk beserta STNK dan buku KIR dan bebeapa potongan kayu jenis Sono Keling sebanyak 36 batang dengan panjang 60 cm, kemudian ke tiga pelaku beerta barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu tersebut, setiap kali melancarkan aksi, mereka memiliki peran berbeda.
“Tersangka atas nama Broto, berperan sebagai pemotong kayu dengan gergaji mesin senso, sementara tersangka Suparman, berperan sebagai pengumpul kayu yang sudah ditebang dan peran Edy Saputra, adalah mengangkut kayu tersebut dengan truk, ” Kini karena perbuatannya itu, ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk saat ini ke tiga pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan
16 Agustus 2016