Probolinggo-Tribunus-Antara.Com -
Dua orang tersangka jaringan pengedar pil koplo jenis trihexipenidyl dan destro ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dua orang tersangka tersebut berinisial SA (32), penjual bakso, alamat jalan Tengiri, Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (40), buruh pasiran, alamat dusun Sak Sak RT.02/RW.08, Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana melalui KBO Satresnarkoba Ipda. Djarwo mengatakan, dua tersangka pengedar pil koplo ini ditangkap Petugas ditempat berbeda. SA ditangkap Petugas di jalan Sukarno Hatta, Gang SMPN.10, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Jumat (29/7) silam sekira jam 19.30 WIB saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Barang bukti 50 butir pil trihexipenidyl dan 170 butir pil destro diamankan Petugas sebagai barang bukti (BB).
Sedang ME ditangkap petugas Satresnarkoba yang sedang melakukan Under Caver Boy. SA ditangkap dirumahnya pada hari Senin (01/8) sekira jam 19.00 WIB di dusun Sak Sak, Desa Sepoh Gembol. Barang bukti15800 (lima belas ribu delapan ratus) butir pil destro, 4200 (empat ribu dua ratus) butir pil trihexipenidyl dan uang tunai hasil penjulan pil sebasar Rp.596.000.00,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) disita petugas sebagai barang bukti, terang Djarwo, saat pers rillies, Selasa siang (9/8).
Tersangka ME kepada wartawan mengaku mendapatkan pil dari seseorang berinisial "P" warga Jember. Pil destro dan trihexipenidyl perbox isi 100 butir dijual kepada pembeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pembeli rata rata adalah remaja/pemuda.
Sedang tersangka SA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial "A" alamat Besuki. 1(satu) lembar pil trihexipenidyl isi 10 butir dijual Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), rata rata pembelinya adalah orang kapalan, terangnya.
Sementara menurut Kasubag Humas Polres Probolinggo Kota AKP. Kusmidi, tangkapan ini merupakan hasil ungkap peredaran gelap obat obatan yang paling besar selama ini diwilayah hukum Polres Pribolinggo Kota, pasalnya barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup fantastis, hingga mencapai puluhan ribu pil, ungkapnya kepada wartawan.
Kedua tersangka, dijerat pasal 196 ayat 1 (1) dan pasal 197 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan edar farmasi. Pasal 196 ayat (1) ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp.1 milliar. Sedang pasal 197 ayat (1) ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp.1,5 milliar, tandas KBO Resnarkoba Ipda Djarwo. (Bro).
9 Agustus 2016