
Kapolsek Nambangan AKP Achmad Faisol mengatakan" Modus Curanmor kali ini sedikit berbeda dengan modus biasanya yang sering dipakai para pelaku curanmor lainnya, kali ini si pelaku mengikuti calon korbannya lalu mempelajari lokasi tersebut dengan cara menunggu korban lengah dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan korban. Kemudian disaat si korban masuk rumah, pasar,mauoun toko. Barulah pelaku langsung menjalankan aksi untuk mengambil kendaraan milik korban tersebut.
Masih AKP Achmad Faisol menegaskan satu pelaku berhasil ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki sebelah kanan karena berusaha melawan petugas dan untuk seorang lainnya Untuk Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ( arif/cholik)