menu melayang

9 Agustus 2016

Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2009, Kejaksaan Segera Kirim Panggilan Ke Dua Kepada Mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori

Probolinggo, Tribunusantara.com - Kasus dugaan korupsi  DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo, yang melibatkan mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori ikut terjerat dan mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah Kej
ari Probolinggo menerima pelimpahan kedua dari penyidik Kejagung untuk penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis silam (4/8), yang mana, dalam pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejagung ke Kejari Probolinggo tersebut sejatinya ada tiga tersangka yang dipanggil. Selain HM. Buchori juga Wawali Kota Probolinggo, Suhadak dan Sugeng Wijaya (consultan perencana proyek DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo) juga ikut dipanggil.

"Namun dari tiga tersangka itu, HM Buchori mangkir dengan alasan sakit".

Dengan mangkirnya HM. Buchori pada Kamis silam (4/8), Kejagung akan segera mengirimkan panggilan kedua kalinya. "Panggilan kedua kepada HM. Buchori informasi yang kami terima dari Kejagung akan dikirim pada minggu ini, informasi via telepon sudah kami terima namun belum ada tembusan secara tertulis dari Kejagung" terang Kasi Pidsus Kejari Probolinggo, Herika Ibra Machderi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin petang (8/8).



Diketahui kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo yang yang menyeret HM. Buchori menjadi salah satu tersangka sebenarnya sudah diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu.

 "Waktu itu, Wali Kota Probolinggo masih dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak waktu itu masih belum menjabat sebagai Wawali Kota Probolinggo, tapi masih sebagai rekanan proyek dan Sugeng Wijaya sebagai Consultan Perencana Proyek. Dana APBN senilai Rp15,907 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni pengadaan meubel di sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.

Namun setelah diusut, Kejaksaan Agung menemukan penyelewengan anggaran pada pekaksanaan proyek DAK tersebut dengan total kerugian Negara mencapai Rp.1,68 miliar, dan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog