Pasuruan, Tribunus-Antara.Com - Dalam
menyambut datangnya Bulan Suci Bulan Ramadhan yang kurang 2
Minggu lagi, Polres Pasuruan dalam hal ini melalui
Satresnarkoba mengadakan Operasi rutin yang ditingkatkan dengan sasaran Miras (Minumas Keras)
yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kebiasaan sebagian masyarakat kalangan muda yang dalam menjelang bulan Suci Ramadhan mengunakan miras.
Untuk itu Polres Pasurun mengawali Operasi Rutin yang ditingkatkan sasaran
miras, giat ini dikandung maksud supaya masyarakat merasa aman nyaman dalam menjalankan ibadah di dalam bulan suci
ramadhan, selain itu juga mengurangi angka kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman
beralkohol.
Dalam
pelaksanaanya pada hari jumat malam Senin 23 /05/2016sekira pukul 21.30 wib, Satresnarkoba
berhasil merazia toko penjual miras di wilayah Bangil dan Gempol, untuk penjual miras yang di Bangil sebut saja SB, Lk, 48 Th, yang bertempat tinggal di Jl.Patimura
Kel.Pogar Kec.Bangil telah menjual
minuman beralkohol tanpa
ijin yang sah dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 12 (dua
belas) botol besar jenis Arak Jowo dan 12 (dua belas) botol merk Mc Donald,
sedangkan untuk razia yang ke dua dilakukan di Toko milik AS, Lk, 38 Th, yang
bertempat di Ds.Kejapanan Kec.Gempol Kab.Pasuruan dan berhasil mengamankan barangbukti berupa 17 (tujuh belas) botol
merk Mansion Whiskey dan 22 (dua puluh dua) botol merk Vodka.
untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan dengan permenkes Ri No
86/min-kes/pe/IV/77.tgl 24 april th 1977.