Blitar, Tribunus-antara.com - Momentum Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan istilah " May Day " diperingati Serikat Buruh Merdeka/SBM Blitar Raya dengan menggelar aksi unjuk rasa damai, Minggu ( 1/5 ) di perempatan LOVI Kota Blitar yang didukung beberapa elemen dinataranya FHK2I, FMR dan beberapa elemen lain.
Aksi unjuk rasa damai membawa isu tentang kesejahteraan kepada buruh. Ketika kita berbicara soal buruh maka kita dihadapkan langsung dengan persoalan yang sangat besar terkait adanya diskriminasi dan penindasan terhadap masyarakat buruh, dimana saat ini dirasakan kaum buruh terkait kebijakan pemrintah yang belum berpihak kepada nasib buruh yaitu masih rendahnya daya beli buruh dan minimnya kesejahteraan buruh serta semakin tingginya kesenjangan pendapatan yang selama ini dirasakan.
Seperti pernyataan Koordinator aksi unjuk rasa,Dian Ekandari kepada awak media bahwa sampai saat ini sebagai tenaga guru honorer yang tergabung dalam FHK2I Kabupaten Blitar yang sudah lelah memperjuangkan nasibnya sebagai tenaga guru honorer, dimana karyanya sebagai guru hanya mendapat honor yang tidak layak dan tidak sesuai dengan UMK yang berlaku. Dan dari sisi lain pada momen Hari Buruh ini juga menyuarakan nasib honorer K2 terkait adanya Undang - Undang Aparatur Sipil Negara No : 5 Tahun 2014 yang didalamnya menjelaskan pengangkatan tenaga ASN harus dijaring memlalui tes yang nantinya akan sia-sia dan tentunya menguras anggaran negara dan sangat perlu UU tersebut direvisi. " Gak usah repot -repot ada test ulang lagi, tentukan saja dari passing grade dari hasil test para honorer K2 tersebut, ujarnya "
Aksi unjuk rasa damai juga menyikapi adanya bentuk penindasan dengan adanya edaran tentang Surat Perjanjian Ikatan Kerja/SPIK yang ada di Dinas Kesehatan - Kabupaten Blitar, dimana didalam surat perjanjian yang ditujukan kepada tenaga honorer K2 bidang kesehatan jelas - jelas ada bentuk penindasan yang tertuang dalam butir - butir perjanjian tersebut. Maka dalam aksi unjuk rasa tersebut para buruh mengajukan tuntutan diantaranya " Naikkan daya beli buruh dan upah tenaga kerja sesuai dengan UMK ". ( pur/ich )
2 Mei 2016