JAKARTA, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). "(Keppres) BPIH tadi sudah saya cek, sudah ditandatangani Pak Presiden. Bahkan itu sudah diberi nomor dan sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden seperti yang dikutib tribunus-antara.com melalui Kampas.com Selasa (4/4/2017).
Setelah Keppres diteken, calon jamaah haji harus melunasi pembiayaan haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk menerima setoran.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Agama serta Komisi VIII DPR RI sepakat besaran BPIH 1438 Hijriah atau 2017 masehi sebesar Rp 34.890.312. Besaran tersebut naik Rp 249.008 atau 0,72 persen dari 2016. Lukman Hakim S. pun berharap agar calon jemaah haji mulai mempersiapkan setoran dalam waktu dekat ini.
5 April 2017
Blog Post
Related Post
- Tidak Meneken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Anggap Jokowi Cuma Akting
- Danramil 0819/14 Gondangwetan Menghadiri Rapat Koordinasi Desk Pilkada
- Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Kesiapan Operasi Satgas Yonif 721
- Daftar Politisi yang Diduga Terlibat Korupsi E-KTP Mulai Beredar
- Muhammad bin Salman Putra Mahkota Saudi Penjarakan Ibu Sendiri.
- Diklat Kaderisasi FPI Di Pondok Pesantren Ihya'ussunnah Toyaning Rejoso