KEDIRI - Judi merupakan penyakit masyarakat yang hingga kini masih saja ada,dan keberadaannya hingga kini masih saja terus ada. Namun tak henti-hentinya Aparat penegak hukum memberantas perjudian yang merupakan penyakit masyarakat ini.
Satuan reserse kriminal Polres Kediri Rabu 26/04 sekira jam 12.00 wib berhasil menangkap pelaku judi togel di dusun Jarakan desa Badas Kec.Badas Kab.Kediri. Pelaku atas nama DA (64) warga dusun Gelaran desa Dungus Kecamatan Kunjang Kab.Kediri. Pelaku diangkap petugas saat menunggu pelanggannya pasang togel.
Kronologi penangkapan DA berdasarkan laporan warga masyarakat Badas yang resah dengan keberadaan pelaku mencari orang yang pasang togel. Pengecer judi togel ini mangkal di desa Badas. Informasi ditindaklanjuti Petugas, setelah dipastikan kebenaran info mengenai Pelaku, kemudian dilakuan penangkapan.
Berhasil diamankan bersama Tersangka barang bukti antara lain uang 705.000 Uang tunai dan selembar kertas reapan judi togel. Hingga berita ini diunggah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini meringkuksebagai tahanan Polres Kediri dan diancam dengan pasal 303 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (harry)
27 April 2017