PASURUAN - Residivis Narkoba jenis Shabu kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Pasuruan, RUD alias KAR (45), Lelaki asal Dsn. Sekar RT.03 RW.04 Ds. Watuagung Kec. Prigen Kab. Pasuruan, yang memiliki satu tangan itu diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sekantong kecil shabu yang hendak akan diserahkan kepada pemesan.
Kasat Res Narkoba AKP Nanang Sugiono, SH., mengatakan “Kemarin malam 29/4 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka ditangkap saat sedang berada di Pinggir jalan tepatnya di Pasar Palang yang termasuk Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, awalnya saat itu ia sedang menunggu / nyanggong pelanggannya yang hendak mengambil Shabu Pesanan di area Pasar Palang, namun apes, sebelum ia mendapat untung dari hasilnya sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu”.
Dari informasi masyarakat sekitar, ia dikenal lincah dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, selain mengkonsumsi, ia juga menjadi Pengedar Shabu antar Kota bahkan antar Provinsi selama puluhan tahun, hingga akhirnya warga sekitarpun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal Shabu sudah puluhan tahun, dan ia pernah mendekam dibalik jeruji besi pada tahun 2015 selama 11 bulan dengan kasus yang sama, namun tak lama keluar dari penjara, ia kembali menjalankan bisnis haramnya tersebut, hingga akhirnya kami tangkap lagi,” terangnya.
Menambahkan, pelaku juga mengaku bahwa dalam mengedarkan Shabu, ia mendapat untung hingga jutaan rupiah, serta ia mengaku mendapat pasokan Shabu dari beberapa Pengedar lainnya dan Bandar yang berada dibeberapa Kota diwilayah Jawa Timur dan Provinsi lainnya, yang mana para Pengedar dan Bandar tersebut masih dalam lidik Polres Pasuruan dan menjadi DPO Polres Pasuruan.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya yang berupa 2 kantong platik kecil yang berisi Shabu dengan berat kotor masing-masing 0,39 gram dan 0,37 gram, sebuah Pipet Kaca yang didalamnya masih terdapat sisa kristal warna Putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 2,09 gram, sebutir Tablet warna Biru diduga Inex, sebuah Dompet merk Gajah warna Hitam, dan sebuah Handphone merk Samsung warna Hitam telah diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
“Akibat perbuatannya, RUD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) subsider 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.(t)
30 April 2017