PASURUAN - Bimbingan dan penyuluhan terhadap penggunaan obat-obatan berbahaya senantiasa dilakukan petugas Polsek Lekok kepada pengusaha makanan atau pedagang ikan segar di wilayah hukum Polsek Lekok Polresta Pasuruan,.
Rabu 26/04 Bripka Ari Kunto Kanit Binmas Polsek Lekok mengunjungi warga penjual Rajungan (sejenis Kepiting) di desa Jatirejo Kecamatan Lekok. Tujuan kunjungan selain untuk bersilahturaahmi dan melakukan pedekatan dialogis dengan warga desa, juga menyampaikan himbauan kepada para pengupas Rajungan untuk tidak menggunakan pengawet ikan (formalin).
"Ibu-ibu untuk mengawetkan rajungan, tidak boleh menggunakan Formalin, ya," kata Bripka Ari Kunto. Formalin itu zat kimia yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh pembeli ikan rajungan ibu-ibu. Ikan berformalin apabila dimakan bisa menganggu kesehatan, lanjut Ari Kunto.
Penggunaan bahan kimia bernama Formalin ini, karena merugikan konsumen maka hal tersebut melanggar Undang-Undang kesehatan, Jadi, lanjut Ari Kunto, sebaiknya rajungan diawetkan dengan cara alami dengan tidak menggunakan formalin. (t)
27 April 2017