PASURUAN - Pelanggaran Lalu Lintas saat ini menjadi masalah yang dihadapi semua pengguna jalan, semakin bertambahnya kendaraan tidak dibarengi dengan perilaku pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan agar tercipta kondisi Lalu Lintas yang aman dan tertib.
Ini juga disadari pihak Kepolisian yang terus berupaya menciptakan kondisi di jalan yang ideal bagi pemilik kendaraan, Polisi Lalu Lintas juga tak ambil diam saja dengan para pelanggar-pelanggar tersebut, dengan melakukan tindakan Tilang pada pengguna jalan yang melanggar, semata untuk menciptakan Lalu Lintas yang tertib juga keamanan bagi pengguna kendaraan motor lainnya.
“Kalau disadari, awal dari kecelakaan di jalan bermula dari pelanggaran Lalu Lintas, pengguna jalan yang tidak disiplin, sayangnya upaya Kepolisian yang melakukan penindakan Tilang yang sebetulnya bertujuan menolong malah banyak mendapat pandangan negatif,” ucap AKP Mellysa Kasat Lantas Polres Pasuruan.
Menurut Bintara Urusan Tilang Bripda Alvian, sebenarnya proses pencegahan pelanggaran lebih baik dari pada memberikan denda, bentuknya berupa teguran, bukan sidang tindak pelanggaran yang mengharuskan pelanggar membayar denda.
Dan sekarang ini Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan sudah beda dengan Penilangan yang dulu, sekarang sudah menggunakan Tilang yang berbasis IT yakni aplikasi E-Tilang kepada pelanggar Lalu Lintas, sekarang juga Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K. juga sudah menyediakan aplikasi E-Tilang kepada seluruh anggotanya yang nantinya bertugas di lapangan melalui smartphone berbasis Android.
“Inilah bentuk teguran para anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan yang bekerja di lapangan dengan menggunakan aplikasi E-Tilang, selain itu juga melalui aplikasi E-Tilang ini dapat memangkas birokrasi dan aksi calo yang dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab, semua yang dilakukan Polisi ini sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan kepada pelanggar Lalu Lintas,” jelas AKP Mellysa. (T)
27 April 2017