KEDIRI - Satuan reserse narkoba Polres Kediri berhasil meringkus dua orang pengedar pil setan Sabtu 22/04 jalan Selasih dusun Mulyosari desa Tulungrejo kecamatan Pare Kab.Kediri. Para Pelaku tertangkap berikut barang bukti pil setan berlogo Y
Dalam pemeriksaan masing-masing Tersangka berinisial AA (28) lahir di Kediri lulusan SMU warga jalan Serang desa Pelem kec.Pare Kediri dan MU (38) wadusun Mulyoasri Tulungrejo Pare Kediri. Dari tangan para pelaku ini Polisi menyita barang bkti antara lain 44.000 (empat puluh empat ribu ) butir pil dengan logo Y. 1 (satu ) buah HP merk Nokia 1 (satu ) buah HP merk Brand
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri masih mengembangkan kasus tertangkapnya dua orang Tersangka ini untuk memburu pelaku lain dari jaringan Pil setan tersebut. Kedua tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Kediri dan dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. (harry)
27 April 2017