menu melayang

28 April 2017

Dandim: "Korelasi Kodim Kediri Harus Sejalan Dengan Aspirasi Masyarakat."

KEDIRI - Agenda rutin yang berlebel komunikasi sosial dengan aparat pemerintah, khususnya tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan, berlangsung di Aula Makodim 0809/Kediri, acara ini sendiri hampir bersamaan dengan kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Kediri yang dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan. Dandim Kediri, Letkol Arm Joko Setiyo K, M.Si (Han) didampingi Kasdim Kediri, Mayor Inf Joni Morwantoto dan Pasi Ter Kodim Kediri, Kapten Inf Warsito bertatap muka langsung dengan sejumlah Kepala Desa atau Kelurahan serta beberapa Camat yang menjabat di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Jumat (28/04/2017).

“Setiap kegiatan yang hanya dikerjakan sendirian ,tentu banyak kekurangan, tetapi kalau kegiatan itu dilakukan bersama-sama, semua kekurangan itu akan tertutup, walaupun mungkin masih tidak sempurna.Korelasi Kodim Kediri dalam menjalankan setiap kegiatan, harus sejalan dengan aspirasi masyarakat, khususnya di pedesaan, agar pemerataan diberbagai bidang bisa dirangkul,” kata Letkol Arm Joko Setiyo K, M.Si (Han).

“Peran desa atau kelurahan sangatlah vital, khususnya bagaimana bisa mendekatkan antara kegiatan dengan objek yang akan dilaksanakan, dan antara objek dengan si pelaku atau pelaksana.Kecamatan yang dalam keseharian melayani kepentingan publik, juga sangat berperan dalam mengeksekutor kegiatan yang ada di desa-desa atau kelurahan-kelurahan, karena korelasi antara kecamatan dengan desa atau kelurahan mustahil dipisahkan,” sambung Letkol Arm Joko Setiyo K, M.Si (Han).

Dari keterangan Kapten Inf Warsito, untuk wilayah Kabupaten Kediri, hanya diundang 5 perwakilan kepala desa tiap kecamatan, khusus kecamatan yang terdekat, diundang 8 perwakilan kepala desa tiap kecamatan dan kecamatan yang terjauh hanya diundang 3 perwakilan kepala desa tiap kecamatan, sedangkan untuk wilayah kota, diundang 10 perwakilan kepala kelurahan, dikarenakan lokasi tidak jauh dari Makodim Kediri.

Pada acara ini, juga dilangsungkan session dengar pendapat dari kepala desa atau kelurahan maupun camat, dan dengar pendapat ini diberikan waktu 5 menit tiap orangnya, sedangkan jumlah orang yang akan berbicara langsung didepan umum, hanya dibatasi 7 orang, agar waktu yang tersedia bisa efektif dan efisien. (harry)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog