menu melayang

27 April 2017

Warga Kota Pasuruan Pengedar Pil Setan Diringkus SatNarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN - “Edar Pil Setan,” warga asal Purworejo Pasuruan Kota ini meringkuk di Terali Besi, Kamis, 27/04/ pukul 10.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan benar-benar Intensif dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Pasuruan, terbukti petugas kembali berhasil menangkap satu orang pengedar Obat Haram.

Kali ini, pelaku yang ditangkap merupakan Kurir Narkoba jenis Pil keras (logo Y), pengedar Pil Setan ini adalah
 warga Jl. Erlangga Gg V No. 05 RT. 05 RW. 05 Kel. Wironini Kec. Purworejo Kota Pasuruan.

Pelaku bernama SOL (38) bapak 3 anak ini tidak dapat mengelak lagi, ketika petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh KBO nya IPDA RUWANDI berhasil meringkus di pinggir Warung yang termasuk desa. Sladi Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus Rokok Dunhill, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna silver, selanjutnya petugas langsung melakukan penyidikan lebih lanjut. Akhirnya satu tersangka Kurir Pil Koplo asal Pasuruan Kota ini dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Dalam pengakuannya pelaku setiap kali mengantarkan barang haram tersebut, dikasih upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Kasat Res Narkoba AKP Nanang Sugiyono, SH. menjelaskan bahwa bapak bernama SOL tersebut sehari-hari berdomisili Pasuruan Kota, dimana selama ini SOL masuk dalam target dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku telah melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sesuai pasal 196 subs 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terang kasat Narkoba Polres Pasuruan Nanang Sugiyono,SH.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog