menu melayang

2 Mei 2016

SIDANG PEMBUNUHAN MINGGIRSARI: Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Blitar, Tribunus-antara.com  - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di mushola di Desa Minggirsari dengan korban DANANG ADI WIBOWO  warga Minggirsari kembali digelar di PN Blitar, Kamis ( 28/4 ) dengan terdakwa RK yang merupakan terdakwa ketiga dari kasus ini, dimana dua terdakwa yang sudah divonis yakni FITROH dan SUCO yang saat ini telah menjalani hukuman masing - masing 8 tahun penjara untuk FITROH dan 2 tahun penjara untuk SUCO, yang saat ini pula masih dalam proses pengajuan banding oleh JPU.

Agenda sidang kali ini masih menghadirkan sakai - saksi dari JPU yakni saksi - saksi BASUKI, IRWANTO dan SRIYONO yang kesemuanya warga Minggirsari, berkaitan dengan kesaksiannya yang diperlukan di persidangan . Pada sidang pada Senin ( 18/4 ) sebelumnya, beberapa saksi juga telah dihadirkan oleh JPU pada sidang terdakwa RK ( 20 tahun ) yang beberapa waktu lalu setelah pelaksanaan sidang FITROH dinyatakan DPO oleh pihak Kepolisian, kali ini dihadirkan di persidangan dengan kesaksian dari ACHMAD YULIANTO, SANTOSO dan SEPTIAN.

Dari kesaksian ACHMAD YULIANTO yang ditanyakan apa yang diketahui atas perkara ini; mengetahui kasus ini karena rumah saksi didatangi istri korban yang mengatakan bahwa suaminya DANANG mengamuk dan anaknya dalam kondisi sedang sakit, lalu mencari korban ke arah mushola dan sempat memperingatkan ALEXANDER ANGGA untuk tidak menyakiti korban karena ada masalah dengan mentalnya bila melihat sesuatu yang berwarna merah. Setelah itu pulang dan masih melihat korban DANANG masih mondar - mandir di mushola.

Dari kesaksian yang diberikan oleh SANTOSO yang memanggil tedakwa FITROH dengan sebutan Pak Lik sempat ditanyakan oleh JPU kenapa kok menyebut Pak Lik tersebut dan dijawab biasa menyebut Pak Lik pada terdakwa FITROH.Saksi menyatakan masih ada pelemparan terhadap korban dari terpidana SUCO dan dari kejauhan memang melihat RK. Ditambahkan oleh saksi SANTOSO, bahwa melihat korban DANANG berdarah dan dalam keadaan korban sudah meninggal, dimana disekitar korban saksi melihat banyak batu - batu berserakan di mushola dan masih juga melihat terpidana SUCO masih melempari korban padahal sudah tak berdaya dan pada waktu itu sudah ada petugas Kepolisian.

Menurut keterangan saksi SANTOSO menjawa pertanyaan JPU, kok tidak berusaha atau menghalau orang - orang atau meminta bantuan orang lain agar tidak bertindak anarkis, swaksi tidak menjelaskannya hanya kata saksi memang mendengar ada suara tembakan 2 kali yang diyakini oleh saksi suara tembakan dari senapan angin; hal ini diperkuat oleh kesaksian SEPTIAN yang dari jarak sekitar 30 meter melihat terpidana SUCO berteriak - teriak Ayo - ayo, tapi menyatakan tidak pelemparan - pelemparan karena sudah ada petugas Kepolisian dan korban DANANG sudah dalam keadaan meninggal serta melihat terpidana FITROH memanggul senjata setelah terjadi penembakan. Dari pertanyaan JPU kepada saksi seolah - olah  ada yang diditutup- tutupi.

Pada agenda sidang, Kamis ( 28/4 ) yang menghadirkan saksi - saksi BASUKI, IRWANTO dan SRIYONO ada kesaksian menarik yang disampaikan oleh saksi BASUKI yang juga masih kerabat dengan korban DANANG ; berkaitan dengan korban DANANG menurut kesaksiannya memang membantu korban yang tujuannnya hanya untuk  memberikan motivasi karena mengetahui bahwa korban memang dalam perawatan dari sakit jiwa dengan bukti ada obat yang diketahui oleh saksi tapi tidak pernah diminum oleh korban DANANG.  Karena saksi BASUKI bekerja dibidang medis maka diminta bantuan setelah petugas Kepolisian datang untuk memeriksa korban dalam suasana massa yang masih banyak dan menyatakan korban sudah meninggal dan saksi sempat melihat ada luka dileher korban. Dalam ksempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada keluarga korban, SUKARIYADI untuk memberikan keterangan tambahan atas kesaksian- kesaksian di persidangan, pihak keluarga korban akan memberikan bukti tambahan berupa rekaman dan transkrip yang nanti akan disampaikan dimuka sidang kepada JPU sebagai tambahan alat bukti dan hal ini sesuai KUHAP. Sidang ditunda kembali utk digelar dua minggu kemnudian untuk pengajuan bukti - bukti dari JPU. ( prs/ich )

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog