14 Agustus 2017
Aris Merdeka Sirait Ke Polres Pasuruan Tanyakan Kasus Ustadz Cabuli Santri
Pasuruan, Tribunusantara.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Im (58) Ustadz asal Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terhadap anak didiknya sebut saja Bunga (11) yang masih tetangga pelaku makin gamblang. IM mengaku terus terang jika sebelum dicabuli lebih dulu dicekoki minuman Milo dicampur dengan gerusan pil bodrek dicampur sprite. Aksi pelaku dilakukan selama 6 bulan. Terkadang dilakukan sebelum Sholat Subuh, terkadang setelah Sholat Subuh.
“Diperkirakan korban masih ada yang lainnya. Sekarang yang resmi melapor baru Bunga saja. Sedang sebut saja Melati, rencana menyusul melapor,” jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (PAI), Aris Merdeka Siraid, Senin (14/8) kemarin, di Mapolres Pasuruan di Bangil. Merdeka Siraid datang ke Pasuruan, karena ada dugaan kasus yang sudah 6 bulan lalu dilaporkan ke PPA Polres Pasuruan terkatung-katung.
Ini dibenarkan Agus S, Ketua LPAI Kabuapaten Pasuruan. Menurutnya kasus tersebut mestinya sudah pelimpahan ke kejaksaan. Nyatanya kasus ini tidak ada kejelasannya. Yang sempat menjadi tanda tanya Agus, tersangka dalam kasus ini tidak ditahan tanpa alasan yang jelas pula. Sejak kasus tersebut menggelinding ke LPAI Kabupaten Pasuruan, langsung ditangani. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Aris Merdeka Siraid didatangkan ke Pasuruan.
“Kami tangani kasus ini secara serius. Tersangka sekarang kita tahan. Kita masih kembangkan lagi,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian K, SH, SIK, yang diiyakan Aris Merdeka Siraid. Dikatakan Merdeka Siraid, campuran obat Bodrek dengan Srite tingkat bahayanya besar. Kalau peminumnya tidak kuat bisa mati. Apalagi peminumnya anak perempuan baru berusia belasan tahun.
Lanjut Merdeka Siraid, terhadap kasus ini pihaknya meminta Kapolres untuk melakukan pengembangan. Sebab bukan tidak mungkin korban lainnya masih banyak. “Kami berharap jika nanti masih ada korban yang lain, hendaknya PPA Polres segera memprosesnya agar pelaku dijerat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya didampingi Ketua LPAI Kabupaten Pasuruan bersama pengurus lainnya.
Lanjut Merdeka Siraid, sekitar 261.000 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2015-2016, sebagian besar didominasi kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Dari 261.000 kasus, sebagian besar didominasi kejahatan seksual terhadap anak. Kira-kira mencapai 58% terjadi sepanjang 2015 dan 2016. Karenanya Indonesia sudah masuk dalam darurat kejahatan seksual terhadap anak,” ungkap Merdeka Siraid.
Sementara di Jawa Timur menduduki peringkat keempat. Sedangkan kejahatan terhadap anak di Kabupaten Pasuruan, selama 2017 ini saja, untuk kasus kejahatan seksual anak sudah sebanyak 37 kasus. “Kejahatan seksual anak di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi, yaitu sebanyak 37 kasus selama 2017 ini. Khusus untuk korban anak santri dicabuli Ustadz, akan diberikan terapi. Menurutnya, pemicu tingginya angka kejahatan terhadap anak adalah pornografi dan minuman keras (miras). Di Pasuruan salah atu penyebabnya karena milo (minuman lokal).
Sementara, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian K, mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan pelaku kejahatan seksual terhadap Bunga (11) asal Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. “Pengakuan Im korban diberikan bodrek dicampur sprite. Minuman itu katanya untuk obat dan penyembuhan,” jelas Kapolres. (kadir)
Blog Post
Related Post
- Berikut Ini Kisah Anak Sudirman Tentang Bapaknya
- Sesalkan Tindakan Perihal Bullying Anak, Ortu Korban Akan Polisikan Pihak Vision School Sidoarjo
- PELAKU HATE SPEECH MK, MINTA MAAF LANGSUNG KE WALIKOTA
- Penyelewengan Dana Pemerintah Pusat untuk Gapoktan Satu Persatu Menguap
- KPH Pasuruan Disinyalir Sebagai Sarang Pungli
- Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Desa Kedawung Kulon, Ditolak Warga