
Hasan yang dikenal sebagai kepala dusun desa Kendang Dukuh Wonorejo itu bahkan menyuruh utusan untuk merayu Samsul agar menyetujui niat Hasan memperistri Melati, namun Samsul dan keluarga tetap tidak memberikan lampu hijau atas niat Hasan tersebut. Samsul mengetahui benar betapa besar niat Hasan yang masih saja tetap ingin memperistri Melati. Segala macam cara dilakukan oleh Hasan.
Pada Senin malam 2 Mei Melati hilang dari rumah. seluruh sanak saudara mencari di mana keberadaan Melati. Samsul pun menanyakan kepada kawan di desa tetangga sekitar Wonorejo. Diperoleh informasi Melati diajak pergi oleh Hasan. namun ke mana pergi keduanya, Samsul tidak
tahu. Istri Samsul selama dua hari hanya bisa menangis dan meratapi hilangnya Melati yang pergi tanpa pamit tersebut.
Hari Kamis sore sekitar pukul 2 menjelang ashar, Melati diantar oleh seorang tukang ojek ke rumah Kepala Desa Karangsono. Oleh Kepala desa Karangsono Imron Raden Wijaya pun ditanyakan hal ihwal kepergian Melati selama tiga hari dan kenapa tukang ojek yang mangkal di Pasar WQonorejo yang mengantar Melati mke rumah Kepala Desa tersebut.
Dihadapan orang tua Melati setelah di panggil Kades untuk menemui Melati di rumah Kades, Samsul ayah Melati kaget mendengar penuturan anak gadisnya tersebut, bahwa Hasan telah berkali-kali melakukan persetubuhan layaknya seorang pasutri. Samsul pun geram dan marah dengan perbuatan yang telah dilakukan Hasan kepada anak gadisnya tersebut.
Dan keesokan harinya, Samsul didampingi kepala dusun Pendem melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pasuruan.
Dari Hasil visum menyebutkan selaput dara korban mengalami robek (kerusakan) akibat benda tumpul. Dan dari laporan orang tua korban polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini dinaikan kasus ini masih dalam penanganan unit PPA ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pasuruan.
" Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," terang Ipda Pujiyono,SH . Bila nanti terbukti terlapor bisa dikenakan dengan pasal dalam UU. Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 di ruang unit PPA kepada line Marka Kamis 12 Mei 2016 (nugroho)