Pasuruan, Tribunus-Antara.Com - Maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Pasuruan tidak membuat aparat penegak hukum mundur dalam memberantasnya.Terbukti dengan tertangkap nya AS / 25 th, pemuda yang asalnya dari Blandong kab.mojokerto dan
kost di wilayah gununggAngsir Beji Kab.Pasuruan adapun Barang bukti yang dapat
di amankan petugas 1.7 gram daun Ganja Kering dan sebuah hp utk melakukan
pemesanan.
Untuk
kronologi penangkapannya, petugas mendapat informasi dari masyarakat disekitar Ds. Gununggangsir bahwa ada seseorang yang diduga
sering mengkonsumsi, menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Ganja, selanjutnya
petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, dan
ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung
melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar Kos Pelaku
yang termasuk Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan, saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti
tersebut diatas, Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju
Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku a.n AS
mengaku benar dirinya telah menjadi
pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Ganja
tersebut dan selain itu pelaku juga mengaku menjadi Penjual/Pengedar kepada pelanggan yang membutuhkannya sejak 2 (dua) bulan terakhir dan
akhirnya tertangkap tersebut. Dan pelaku mendapat pasokan Narkotika
Gol.I
jenis Ganja
tersebut dari Bandar yang diwilayah Mojokerto
(saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku
mengambil di Rumah Bandar yang
sebelumnya sudah SMS lewat HP.Kanit Idik Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO,S.H mengatakan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan sudah menyentuh berbagai kalangan, hal itu di buktikan dengan hasil ungkap kasus Narkoba selama ini.
Dan untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.