menu melayang

24 Mei 2016

JANGAN BUAT HIDUPMU HANCUR KARENA NARKOBA

Pasuruan, Tribunus-Antara.Com - Maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak membuat aparat penegak hukum mundur dalam memberantasnya.Terbukti dengan tertangkap nya AS / 25 th, pemuda yang asalnya dari Blandong kab.mojokerto dan kost di wilayah gununggAngsir Beji Kab.Pasuruan adapun Barang bukti yang dapat di amankan petugas 1.7 gram daun Ganja Kering dan sebuah hp utk melakukan pemesanan.
Untuk kronologi penangkapannya, petugas mendapat informasi dari masyarakat disekitar Ds. Gununggangsir bahwa ada seseorang yang diduga sering mengkonsumsi, menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Ganja, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, dan ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar Kos Pelaku yang termasuk Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan, saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti tersebut diatas, Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku a.n AS mengaku benar dirinya telah menjadi pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut dan selain itu pelaku juga mengaku menjadi  Penjual/Pengedar kepada pelanggan yang membutuhkannya sejak 2 (dua) bulan terakhir dan akhirnya tertangkap tersebut. Dan pelaku mendapat pasokan Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut dari Bandar yang diwilayah Mojokerto (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku mengambil di Rumah Bandar yang sebelumnya sudah SMS lewat HP.
Kanit Idik Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO,S.H mengatakan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan sudah menyentuh berbagai kalangan, hal itu di buktikan dengan hasil ungkap kasus Narkoba selama ini.
Dan untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog