Pasuruan, tribunus-antara.com - Unit Res Narkoba Polres Pasuruan dipimpin oleh Kanit Busernya IPDA AGUS PURNOMO, SH. Rabu (18/05/2016) sekira jam 21.00 WIB di depan sebuah Alfamart Ds. Candi wates Kec. Prigen Kab. Pasuruan, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu, Pelaku bernama ANDIK SUHARTO Als ANTOK (Laki-laki, 31 tahun, Serabutan, Kel. Kidul dalem RT.01 RW.06 Kec. Bangil Kab. Pasuruan).
Kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat disekitar Alfamart Prigen ada seseorang yang sering menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Sabhu, Petugaspun melakukan pengintaian dan pembuntutan dan ketika berhasil memastikan bahwa benar adanya, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang mangkal di depan sebuah Alfamart Ds. Candi wates Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Berhasil diamankan barang bukti antara lain : 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi Sabhu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Mitto warna Silver.
Dalam pemeriksaan, Narkotika Gol.I jenis Sabhu tersebut dijual dan diedarkan pelaku kepada pelanggan yang membutuhkannya. Pelaku menjalani propefinya sejak 8 (delapan) bulan terakhir, dan akhirnya tertangkap tersebut. Kepada petugas pelaku mengaku, mendapat pasokan barang haram tersebut dari Bandar yang beralamat di wilayah Beji (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku mengambil di Rumah Bandar yang sebelumnya sudah SMS lewat HP, dan Pelaku setiap melakukan transaksi jual-beli Narkotika Gol.I jenis Sabhu Pelaku mendapatkan untung bersih sebesar Rp 25.000,- s/d Rp 50.000,-
Untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan. Pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM.
19 Mei 2016