Pasuruan, Tribunus-antara.com, Pembahasan 4 Ranperda Dari Pemkab, wajib Melibatkan Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham. Bila pengajuan dan pembahasan 4 ranperda tidak melibatkan Tim Perancang Perundang-undangan, maka Ranperda yg dibahas dapat dibatalkan. Karena alasan dianggap tidak memenuhi unsur Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2015, tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
Untuk itulah sikap Pansus IV, tetap menyarankan agar Bagian Hukum Pemkab Pasuruan segera mengirim surat ke Kemenkumham Kanwil Jawa Timur. Tujuannya agar tim perancang perundang-undangan dapat ikut serta dalam pembahasan 4 Ranperda yg sekarang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Jadi sambil Raperda ini dibahas oleh masing-masing Pansus I - IV, pihak Bagian Hukum Pemkab juga mengkoordinasikan dengan tim perancang perundang-undangan Kemenkumham. Mengapa? Dalam tahap proses Harmonisasi Ranperda yang sedang kita bahas ini, tim perancang perundang-undangan sudah dilibatkan. Itu sebagaimana diatur dalam PP 59/2015 pasal 3 ayat (2), dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perancang harus melakukan pengharmonisasian.
"Dengan begitu sehingga ranperda yang nanti akan disetujui dan ditetapkan tidak dibatalkan oleh Kemenkumham RI. Kalau aturan ini tidak kita jalankan, bisa saja di tengah jalan ini akan terjadi kendala," pungkas Gus Mujibuda'awat, Ketua Fraksi Demokrat asli Desa Lumbang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (kadir zaelani)
23 Maret 2017