Pasuruan | tribunus-antara.com, Audensi perwakilan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa ( AKD) dan Camat seluruh Kabupaten Pasuruan. Perwakilan tersebut bertemu dengan Forum pimpinan daerah kabupaten Pasuruan ( Forpimda) diikuti sekitar 162 orang dari perwakilan masing-masing kecamatan 3 Kepala desa, SKPD dan Camat. Acara Yang digelar di Graha Bina Praja Gedung untung suropati lantai 2 Jalan Hayam Wuruk No 14 Kota Pasuruan adalah terkait pembahasan rencana aksi pada Senen tanggal 27 Maret 2017 mendatang oleh Asosiasi Kepala Desa ( AKD) ke Pemkab, DPRD dan Kepolisian
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Wakil Bupati Pasuruan Riyang Kulup Prayudha, Sekdakab Pasuruan Agus Setiaji, Asisten 1 Anang Saeful W, Asisten II Soeharto Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian , Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Pabung Kodim 0819 / Pasuruan Mayor Inf Bondet Subono, Kajari Pasuruan Adi Sucipto, Kepala pengadilan negeri kabupaten Pasuruan Gutiarso, Kasat Intelkan Polresta Pasuruan AKP Bambang ), Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Riyanto, Kabakesbangpolkab Pasuruan Zainudin ).
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait dengan pemberantasan sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI ) di wilayah kabupaten Pasuruan adaalah tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Terkait dengan tugas dan aturan setiap pergantian pejabat program dan aturan selalu berubah, pemerintah kabupaten Pasuruan melalui rapat kordinasi tersebut akan selalu dilakukan secara rutin untuk membahas terkait permasalahan yang ada di daerah serta dipahami tugas dan aturan yang ada guna untuk membantu pemerintah, daerah maupun pusat
Terkait penangguhan penahanan salah satu perangkat desa yang sedang di tahan dalam status tersangka pungli di desa Kraton atas nama Khusaeni, Gus Irsyad menambahkan Bahwa ada perubahan aturan terkait program nasional (Prona) dengan tujuan utama pelaksaan tugas di desa tersebut terlaksana degan baik sesuai dengan aturan undang-undang dan dipertanggung jawabkan. Bahwa Peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang aturan pembentukan tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar di seluruh Indonesia dan harus ditindaklanjuti oleh Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, lanjut Irsyad yusuf.
Masih dalam acara tersebut,Agus Setiaji mengatakan bahwa rapat kordinasi bertujuan untuk menyampaikan persepsi terkait dengan program nasional yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pasuruan.Dengan harapan satgas tim saber pungutan liar mampu mengawasi program kerja yang telah disepakati bersama.
Agus Supriono Ketua AKD (Aliansi Kepala desa) menanyakan dalam sesi tanya tanya jawab Sampai sejauh mana batasan satuan tugas sapu bersih pungutan liar, karena kepala desa yang ada di kabupaten Pasuruan merasa resah dan dihantui dan dilema dalam melakukan kegiatan di desa. Adanya kegaduhan di wilayah kabupaten Pasuruan terkait tugas dan aturan tim saber Pungli Pasuruan. AKD berharap tentang pelanggaran di desa agar Bupati memberikan pembinaan dan sosialisasi terhadap kepala desa.
AKD akan mendukung pemberantasan pungli dan berharap penjelasan sejauh mana kesamaan program dan aturan saber pungli. AKD juga tidak menantang kebijakan pemerintah akan tetapi berikan payung hukum kepada kepala desa
Menaggapi hal tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bahwa Setiap tugas dan tanggung jawab yang kita berikan kepada pejabat yang ada pemerintah kabupaten Pasuruan dilakukan dengan baik sesuai dengan undang - undang yang berlaku apapun yang menjadi atensi kepala desa merupakan atensi dan koreksi oleh pemerintah kabupaten Pasuruan agar kedepan akan diperbaiki.
Selain itu kata Irsyad Yusuf, pemerintah kabupaten Pasuruan kedepan akan memikirkan tentang kesejahteraan, pembinaan dan memberikan payung hukum kepada kepala desa yang ada di kabupaten Pasuruan. Upaya pemerintah kabupaten Pasuruan, banjir dan perkembangan ekonomi. Rapat kordinasi terkait dengan program nasional rencana akan dilaksanakan tiga (3) bulan sekali guna untuk mendapatkan kata sepakat dalam menuntaskan permasalahan di Pemerintah kabupaten Pasuruan, lanjut Irsyad Yusuf
Adi Sucipto Kajari Kabupaten Pasuruan mengatakan, keraguan oleh kepala desa dalam berbuat dan bertindak, undang-undang telah menjamin dalam berbuat dan bertindak. Dalam melaksanakan tugas di desa jangan takut dan ragu asalkan kita tidak melanggar hukum, merugikan negara, pelayanan umum terlayani dan tidak mendapat kan untung. Harapan kepada kepala desa apabila ada keluhan dan permasalahan di desa bisa konsultasi ke kantor kejaksaan negeri Bangil.
Sementara itu, AKBP M Aldian Kapolres Pasuruan Terkait dengan keresahan oleh kepala desa itu kurangnya memahami terkait dengan program nasional di Indonesia bahwa Kepolisian bertindak atas laporan dari masyarakat dan melakukan penyidikan di lapangan, Polres kabupaten Pasuruan bertindak karena ada laporan dan pengaduan masyarakat merasa didolimi. Kepala desa jangan sampai membuat aturan desa jangan menyalahi aturan undang undang yang ada sehingga desa tidak melanggar dari aturan yang ada. "Selama kita tidak menyalahi aturan jangan pernah ragu dalam bertindak," tegas AKBP.M.Aldian,SIK.MH (sp/nug)
24 Maret 2017