
Kronologi penangkapan pelaku ketika warga Cukur Gondang bernama Bambang (42) merasa terancam oleh perbuatan pelaku yang telah merusak barang miliknya. Pelaku dengan menggunakansajam jenis clurit mengancan akan membunuh korban.
Petugas Unit reserse kriminal Polsek Grati dan Bhabinkamtibmas yang dibantu warga masyarakat sekitar, lalu meringkus pelaku Muk yang saat itu dalam kondisi tengah berada dalam pengaaruh minuman keras. Polisi kemudian meringkusnya berikut barang bukti sebuah sajam sebilah celurit gagang kayu dg lilitan karet warna hitam dg selongsong/sarung kulit warna coklat yang berada ditangan pelaku. Pelaku bisa kena jerat denganPasal 2 ayat (1) UU.Drt. No.12 thn 1951 dan atau 335 KUHP dan atau 406 KUHP, jelaas sumber di Polsek Grati (j)