menu melayang

29 Maret 2017

Operasi P2TL, Polsek Grati Dan PLN Tertibkan Penggunaan Listrik Ilegal

Pasuruan | tribunus-antara.com,  Dalam rangka mengoptimalkan sinergitas kemitraan antara Polri dan PT. PLN persero-pasuruan dalam menertibkan penggunaan tenaga listrik, Rabu 29 Maret 2017 pukul 10.00 wib di desa Plosossari. kecamatan Grati Pasuruan

Pj. Kanit Bimas Polsek Grati AIPTU SUDARMONO, SH mendampingi  Petugas PLN persero cabang pasuruan menggelar operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah desa Plososari kec. Grati kab.  Pasuruan.

Tujuan dari kegitan tersebut adalah Penertipan penggunaan tenaga listrik (P2TL)  tersebut adalah menertibakan penggunaan listrik ilegal. Listrik ilegal  sengaja dilakukan oleh para konsumen/pengguna tenaga listrik PT. PLN Persero, dimana penggunaan listrik secara ilegal tersebut sangat berbahaya baik secara langsung terhadap pengguna itu sendiri atau kepada orang lain. Aiptu Sudarmono menjelaskan

"Sebagai contoh terjadinya hubungan arus pendek yg disebabkan oleh pemasangan instalatir listrik yang tidak sesuai dengan standard yang akan mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik," tegas Aiptu Sudarmono lebih lanjut.

AIPTU SUDARMONO, SH  menghimbau kepada masyarakat di desa plososari agar segera menghentikan penggunaan listrik secara ilegal tersebut,  dengan cara memutus sambungan/instalasi listrik yg di pasang tanpa pemberitahuan kepada petugas PLN, dirinya juga memberikan beberapa contoh kasus yang diakibatkan oleh penggunaan listrik ilegal tersebut. Banyak terjadi musibah kebakan dari akibat kkonsleting listrik yang melebihi kapasitas. (j)



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog