Pasuruan | tribunus-antara.com, Dalam rangka mengoptimalkan sinergitas kemitraan antara Polri dan PT. PLN persero-pasuruan dalam menertibkan penggunaan tenaga listrik, Rabu 29 Maret 2017 pukul 10.00 wib di desa Plosossari. kecamatan Grati Pasuruan
Pj. Kanit Bimas Polsek Grati AIPTU SUDARMONO, SH mendampingi Petugas PLN persero cabang pasuruan menggelar operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah desa Plososari kec. Grati kab. Pasuruan.
Tujuan dari kegitan tersebut adalah Penertipan penggunaan tenaga listrik (P2TL) tersebut adalah menertibakan penggunaan listrik ilegal. Listrik ilegal sengaja dilakukan oleh para konsumen/pengguna tenaga listrik PT. PLN Persero, dimana penggunaan listrik secara ilegal tersebut sangat berbahaya baik secara langsung terhadap pengguna itu sendiri atau kepada orang lain. Aiptu Sudarmono menjelaskan
"Sebagai contoh terjadinya hubungan arus pendek yg disebabkan oleh pemasangan instalatir listrik yang tidak sesuai dengan standard yang akan mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik," tegas Aiptu Sudarmono lebih lanjut.
AIPTU SUDARMONO, SH menghimbau kepada masyarakat di desa plososari agar segera menghentikan penggunaan listrik secara ilegal tersebut, dengan cara memutus sambungan/instalasi listrik yg di pasang tanpa pemberitahuan kepada petugas PLN, dirinya juga memberikan beberapa contoh kasus yang diakibatkan oleh penggunaan listrik ilegal tersebut. Banyak terjadi musibah kebakan dari akibat kkonsleting listrik yang melebihi kapasitas. (j)
29 Maret 2017