
Pj. Kanit Bimas Polsek Grati AIPTU SUDARMONO, SH mendampingi Petugas PLN persero cabang pasuruan menggelar operasi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah desa Plososari kec. Grati kab. Pasuruan.
Tujuan dari kegitan tersebut adalah Penertipan penggunaan tenaga listrik (P2TL) tersebut adalah menertibakan penggunaan listrik ilegal. Listrik ilegal sengaja dilakukan oleh para konsumen/pengguna tenaga listrik PT. PLN Persero, dimana penggunaan listrik secara ilegal tersebut sangat berbahaya baik secara langsung terhadap pengguna itu sendiri atau kepada orang lain. Aiptu Sudarmono menjelaskan
"Sebagai contoh terjadinya hubungan arus pendek yg disebabkan oleh pemasangan instalatir listrik yang tidak sesuai dengan standard yang akan mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik," tegas Aiptu Sudarmono lebih lanjut.
