Bagaimana cara mutasi Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak orang yang sedang merantau atau berpindah dari daerah asal dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM sendiri.
Mereka tidak tahu bagaimana caranya maupun apa dokumen yang diperlukan. Jika Anda tidak tahu cara mutasi SIM, silahkan menyimak informasi-informasi berikut ini.
1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) menurut PS. 224 PP.44/93
Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju
Mekanisme proses mutasi SIm keluar dan masuk
Prosedur masuk daerah baru
2. Prosedur masuk daerah baru
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Melakukan pengisian formulir permohonan
Demikianlah cara mutasi SIM
8 Juli 2017
Blog Post
Related Post
- Aplikasi Whatsapp Kini Miliki Fitur Untuk Hapus Pesan
- Apel Gabungan dan Hahal Bihalal Kodam XVI/Pattimura
- Sertu Laode Babinsa Semare Komsos Rencana Upacara Bendera Di SDN Semare Kraton
- Begini Cara Berkomunikasi Sosial Babinsa Segoropuro Di Wilayahnya
- Anggota Kodim 1612/Manggarai Beri Contoh Manfaatkan Lahan Dan Berpola Hidup Sehat
- HUT ke-57, Danmenarmed 1/PY/2-Kostrad Gelar Anjangsana di Rumah Veteran