menu melayang

8 Juli 2017

Begini Cara Melakukan Mutasi SIM

Bagaimana cara mutasi Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak orang yang sedang merantau atau berpindah dari daerah asal dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM sendiri.
Mereka tidak tahu bagaimana caranya maupun apa dokumen yang diperlukan. Jika Anda tidak tahu cara mutasi SIM, silahkan menyimak informasi-informasi berikut ini.

1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) menurut PS. 224 PP.44/93
Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  wilayah yang dituju.
Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju

Mekanisme proses mutasi SIm keluar dan masuk
Prosedur masuk daerah baru

2. Prosedur masuk daerah baru
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Melakukan pengisian formulir permohonan
Demikianlah cara mutasi SIM

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog