Menurut Lujeng Sudarto S.Sos tindakan yang dilakukan oleh ULP tersebut sudah jauh dari keterbukaan publik . Hal ini mengindikasikan adanya kongkalikong di dalamnya, Bahkan di duga wali kota Pasuruan H. Setiyono .Msi. dan Wakil Walikota Raharto Teno Raharjo ikut bermain dalam pengkondisian tersebut .Pihak ULP kota Pasuruan dituding sebagai boneka yang bisa dimainkan ke sana ke mari oleh orang nomer satu di kota Pasuruan tersebut.
Kepada ULP diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin, khususnya dalam kaitannya dengan keluhan dari PT.Bhirawa Karya Sentosa yang dirugikan oleh pihak ULP .Lujeng Sudarto mengultimatum hingga hari Senin (19/9) harus dapat menggelar acara lelang yang seyogyanya selesai pada beberapa waktu sebelumnya .
“ Kami minta hari Senin sudah ada kejelasan , meski yang kita butuhkan saat ini adalah surat penolakan gelar data manual jika tidak kita akan melaporkan PPID." ungkap Lujeng sudarta. Selanjutnya kami akan melaporkan ke pihak penegak hukum, Saya berani jamin anda anda semua dalam waktu dekat akan masuk ke penjara “ tambah Lujeng Sudarta saat situasi memanas di kantor ruang ketua ULP tersebut. .
Sementara itu pihak kelompok Kerja ULP , tidak berani melakukan hal tersbut karena semuanya harus sesuai dengan prosedur .yakni ada rekomendasi dari pihak PPID. Untuk gelar data secara manual adalah bukan kewenangan dari pihak Pokja .Hal itu dijelaskan oleh kepala ULP kota Pasuruan, Dedik , yang mengatakan bahwa dirinya tidak berani berkomentar terlalu jauh . bahkan pihak ULP mempersilahkan pihak PT Bhirawa Karya Sentosa untuk lapor dahulu ke PPID.
“Kita persilahkan saja jika memang ada yang kurang berkenan, " tutur Dedik, Dan untuk gelar data manual sebaiknya anda melaporkan terlebih dahulu ke PPID. (fiq/n)