Adapun pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian seekor Kambing milik Sdr. DIKARNO warga Dsn. Toyo arang Ds. Sumberrejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan pada hari Sabtu (29/08/2015) bersama seorang temannya yang bernama SUSILO WAHYUDI yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Bangil.
Saat di Mapolsek Pandaan pelaku EKO RAMANTO Als GLUNDUNG telah mengaku dengan terus terang kepada penyidik bahwa ia bersama temannya memang benar telah melakukan pencurian Kambing milik korban dengan cara merusak Tembok yang terbuat dari Bambu (Gedek), setelah pelaku dan temannya berhasil masuk ke dalam kemudian pelaku langsung membawa kabur 1 (Satu) ekor Kambing tersebut, akan tetapi temannya Sdr. SUSILO WAHYUDI saat di TKP berhasil ditangkap dan diamankan warga yang selanjutnya diserahkan kepada Petugas Polsek pandaan, dan dari situlah petugas mendapat keterangan bahwa pelaku yang berhasil kabur bernama EKO RAMANTO Als GLUNDUNG (yang saat ini ditangkap Petugas Polsek Pandaan), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan KP.Yusuf MD (abdulah)