Pasuruan, Tribunus-Antara.com - Polres Pasuruan terus berusaha memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, kali ini Jum’at (23/09/2016) petugas buser yang dipimpin KBO Reskrim IPTU YUDHI PRASETYO, SH. dalam semalam meringkus 2 (dua) pelaku pembawa sajam tanpa dilengkapi surat yang sah di wilayah Kecamatan Pasrepan. Pelaku yang ditangkap bernama M.Ali (42) seorang tukang graji kayu beralamat dusun Bendungan Ds. Sruwi Kec. Winongan Kab. Pasuruan. Satunya bernama Sunarti (37)tahun warga dusun Satah Ds. Sruwi Kec. Winongan Kab. Pasuruan).
Kronologi kejadian bermula saat petugas melakukan patroli 'Kring Serse' di jalan Raya sepanjang Kecamatan Pasrepan. Saat patroli itu jam 21.00 WIB petugas mendapati ada seseorang mengendarai motor dengan gelagat mencurigaka. Petugas langsung melakukan penghadangan. Setelah berhasil memberhentikan laju motor, petugas langsung melakukan penggeledahan dan diketemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pelaku yang ditangkap bernama M.Ali.
Dalam perjalanan menuju Polres Pasuruan, tidak jauh dari TKP sebelumnya petugas kembali melihat seseorang yang tampak mencurigakan pula dengan mengendarai motor. Setelah dihampiri petugas juga menemukan sebilah senjata tajam yang disimpan dibalik bajunya. Pelaku mengaku bernama Sunardi yang ternyata adalah teman dari pelaku pertama. Keduanya pun lantas digiring ke Mapolres Pasuruan sehingga oleh petugas keduanya pun digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Dalam pengakuan kedua pelaku kepada petugas, tersangka berdalih senjata itu untuk jaga diri, namun apapun alasannya membawa celurit tanpa ijin tetap dilarang dan melawan hukum, kini karena perbuatannya itu, pelaku pun terancam hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"ujar KaSubbag Humas Polres Pasuruan AKP Md.Yusuf, SH. MM. (luq)
26 September 2016