
Namun pantauan wartawan tribunusantara.com di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalan proses pengerjaan peningkatan jalan tersebut. Proyek tersebut diduga kuat telah manyalahi spek.
Sekretaris LSM Penjara Indonesia Luqman Hakim, Kamis 01/09 di kediamannya menyebutkan bahwa "pelaksana CV. Revita Graha dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menjalankan aturan sesuai dengan kontrak kerja. Sesuai temuan di lapangan ketebalannya hanya 2 cm Padahal untuk aspal jalan raya harus memiliki ketebalannya 4 senti meter.
"Kami berharap pihak dari dinas Bina Marga segera menindak lanjuti temuan kami," kata Luqman. Luqman juga menambahkan bahwa pengawas dalam proyek tersebut yaitu CV.Maha Karya Utama tidak menjalankan tugas sebagaimana fungsi pengawasan.
Kami berharap Konsultan pengawas melakukan ceck ulang pengerjaan HOTMIX di desa Karang jaati Anyar yang menelan dana sebesar Rp.665.352.600 tersebut. (yud)