Madiun, Tribunus-antara.com - Bertempat di Ruang Sasana Wiyata, Kamis 01/09 PT KAI Daops 7 Jl. Kompol Sunaryo no 14 Madiun melaksanakan acara Rapat Koordinasi Rencana Penertiban Aset PT KAI yang dihadiri sekitar 25 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakadaops 7 PT KAI Daops 7 Madiun Bapak Hendro,Manager Aset PT KAI Daops 7 Madiun Sumarino, Manager Hukum PT KAI Daops 7 Madiun Riadi, Pasi Intel Kodim 0803/Madiun KaptenInf Kiswanto, SE mewakili Dandim 0803/Madiun,Staf Ops Polres Madiun Kota AKP Setiono mewakili Kapolres Madiun Kota, Wakapolsek Manguharjo AKP Sudono mewakili Kapolsek Manguharjo, Danposmil 18/Manguharjo Peltu Greni,Staf Kajari Madiun Bapak Widodo, Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyo, Staf Kecamatan Manguharjo Prasetyo, Wakil Lurah Madiun Lor Sarjono beserta para Staf PT KAI Daops 7 Madiun.
Wakadaops 7 Hendro dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas kehadiran para hadirin dari berbagai elemen yang ada di wilayah Kecamatan Manguharjo beserta Aparat TNI-POLRI guna mendiskusikan berbgai hal mengenai aset PT KAI Wil.Daops 7 Madiun.
Sedang Manager aset PT KAI DAOPS 7 Bapak Sumarino menyampaikan acara penertiban aset oleh PT KAI Daops 7 direncnakan pada hari Selasa tanggal 06 September 2016. Tidak ada relokasi ataupun ganti rugi kepada pihak penghuni rumah yang selama ini menempati rumah dinas PT KAI Daops 7 Madiun.
Manajer Hukum PT KAI Daops 7 Madiun Bapak Riyadi memaparkan Proses penertiban rumah dinas PT KAI Daops 7 bukan sebuah pengusiran/ekskusi namun merupakan pengosongan secara paksa intern dari PT KAI. Penghuni rumah di perumahan Daops 7 Madiun pada tahun 2014 pernah ajukan gugatan melalui pengadilan kepada pihak Daops 7 namun tidak berhasil. Selama ini proses pengosongan selalu mendapatkan perlawanan dari pihak penghuni rumah, tambah bapak Riyadi. (pen)
2 September 2016