Kronologi penangkapan ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Terminal Pandaan ada seseorang yang sering menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Shabu. Petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, dan ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di Terminal Pandaan tepatnya di sebuah Rumah Makan Padang yang saat itu pelaku sedang melayani pembelinya, saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain : 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang keuntungan hasil jual beli Shabu, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku M.Apr mengaku benar dirinya telah menjual dan mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Shabu tersebut kepada orang/pelanggannya atau teman-temannya yang membutuhkannya selama 6 (enam) bulan terakhir, disamping itu pelaku sendiri adalah seorang pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Shabu, akan tetapi yang terakhir ini pelaku tidak mengetahui kalau yang membeli ternyata adalah petugas yang menyamar dan akhirnya tertangkap tersebut, dan pelaku mendapatkan barang berupa Shabu tersebut dari orang yang dikenalnya wilayah Gempol (DPO Polres Pasuruan), selanjutnya untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku dijerat dengan Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres. (abd)