PASURUAN - Seorang wanita bernama Tukiyah (56) warga kelurahan Karang Ketug RT.02/06 jalan Gatot Subroto kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Datang ke Mapolsek Pohjentrek Senin 29/05 melapor bahwa dirinya adalah korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perangkat desa. Korban telah ditipu pelaku ternyata rumah yang dia beli adalah bersertikat palsu.
Petugas Polsek Pohjentrek pun lantas menciduk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Pohjentrek untuk dimintai keterangan. Kepada petugas pelaku mengaku bernama K.A (42) bekerja sebagai perangkat desa (BPD) desa Legowok beralamat di dusun Leduk kecamatan Kecamatan Pohjentrek ini mengaku telah menjual rumahnya kepada Tukiyah. Prose jual beli dilaksanakan di Balai desa Legowok dan mengetahui Kepala Desa setempat.
Sementara itu korban Tukiyah kepada petugas menceritakan bahwa dirinya tahu kalau sertifikat itu palsu saat Tukiyah ke BPN untuk balik nama tanah miliknya yang dibeli dari BPD Legowok tersebut. Namun saat di BPN sertifikat miliknya disita karena BPN menyatakan sertifikat Tukiyah palsu. Bingung lalu Tukiyah lapor Polisi.
Kasus ini oleh Polsek pohjentrek telah dilimpahkan ke mapolres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut. Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa Foto kopi sertifikat atas nama pelaku ( Sertifikat asli masih di BPN) dan kwitansi jual beli. (tag)
30 Mei 2017