PASURUAN - Petugas unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus seorang warga yang kedapatan menjual Togel di sebuah teras warung di desa Pleret Kecamatan Pohjentrek kabupaten Pasuruan Minggu 28/05 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku bernama SAL (55) warga Temenggungan kecamatan Purworejo Pasuruan.
Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar dea Pleret yang merasa resah dengan keberadaan SAL (55) warga Temenggungan tersebut di desa mereka. Peredaran judi yang marak di desa Pleret sungguh menganggu kekhusukan warga dalam menajalankan ibadah puasa
Menerima informasi tersebut petugas malakukan pemantauan di lapangan dan melakukan penyanggongan. Setelah dipastikan kebenaran informasi warga, petugas langsung meringkus pelaku berikut barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Pohjentrek
Didepan petugas pelaku judi togel berikut barang bukti yang ada pada dirinya berupa antara lain kupon pengeluaran judi togel, kertas rekapan judi togel dan uang hasil penjualan togel sebesar 140 ribu rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (tag)
28 Mei 2017