
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah Mojoroto. Informasi segera ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Info warga benar ternyata. Setelah dipastikan kemudian dilakukan penngkapan terhadap tersangka berikut barang bukti yang ada di tangan tersangka.
Tersangka diamankan dirumahnya sekitar pukul 07.15 WIB Usai diamankan tersangka langsung digelandang ke Polresta Kediri untuk dimintai keterangan. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan pengedar pil koplo tersebut.
“Tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” kata AKP Anwar Iskandar dalam pressrilisnya di Polresta Kediri Senin (29/05)